Kolonodale (ANTARA) -
Jelang Pilkada Morowali Utara yang akan digelar 9 Desember 2020, kini semakin banyak alat peraga kampanye (APK) para kandidat yang menghiasi tempat-tempat strategis guna meraih simpati masyarakat, termasuk tiang-tiang listrik.
Sebelumnya alat peraga kampanye salah satu bakal calon berupa baliho di protes masyarakat karena terpasang di tiang lampu listrik jalan pemda dan tiang listrik PLN.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Sulteng Rustam Husen mengaku belum melanggar aturan karenakan belum masuk masa tahapan kampanye, termasuk juga belum ada Surat Keputusan KPU terkait hal itu.
"Kami mengharapkan dari pihak Pemda Morut agar melihat hal ini, kalau ada peraturan daerah setempat apakah pemasangan alat peraga itu melanggar Perda setempat atau tidak,” jelas Rustam usai membawakan materi pada sosialisasi pemutahiran data pemilih dan pengawasan partisipatif di gedung tepe asa aroa Minggu (19/7)
Kalau memang pemasangan baliho di tempat strategis itu melanggar perda, maka, katanya, harus dilakukan penertiban, tapi tentunya harus adil, semua APK kandidat harus ditertibkan.
Berita Terkait
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:49 Wib
Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten
Jumat, 29 Maret 2024 5:06 Wib
Bawaslu Sigi lanjutkan pleno dugaan penggelembungan suara
Selasa, 26 Maret 2024 12:50 Wib
Bawaslu Sigi tetapkan KPU tak terbukti langgar pemilu
Senin, 25 Maret 2024 15:51 Wib
KPU Sigi serahkan kesimpulan dugaan penggelembungan suara
Sabtu, 23 Maret 2024 11:31 Wib
Bawaslu RI tindak lanjuti belasan laporan dari rekapitulasi nasional
Kamis, 21 Maret 2024 8:38 Wib
Kejati Sulteng tetapkan seorang pejabat Bawaslu Sulteng tersangka korupsi
Kamis, 21 Maret 2024 3:18 Wib
KPU tetapkan jumlah perolehan suara anggota DPR-RI Sulteng
Selasa, 19 Maret 2024 8:36 Wib