Palu (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen di Palu, Selasa, mengemukakan media sosial menjadi satu objek pengawasan lembaga yang dipimpinnya, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati, di Sulteng.
"Iya, media sosial satu objek pengawasan Bawaslu, dalam upaya meminimalisir pelanggaran pilkada," ucap Ruslan Husen, di Palu, Selasa, berkaitan dengan pemaksimalan pengawasan pilkada 2020.
Pengawasan di media sosial oleh Bawaslu Sulteng antara lain mencakup dengan netralitas ASN dan ujaran kebencian, serta kampanye.
Berdasarkan data Bawaslu Sulteng, pelanggaran netralitas ASN yang berkaitan dengan media sosial trennya meningkat. Dimana Bawaslu mencatat jelang pilkada 2020, ASN memberikan dukungan melalui media sosial/media massa sebanyak sembilan kasus.
Ruslan mengemukakan, berkaca dari pengalaman sebelumnya bahwa media sosial, menjadi salah satu metode dalam pelaksanaan kampanye. Sehingga tidak menutup kemungkinan, dalam kontestasi pemilihan 2020 ini media sosial akan masif digunakan berkampanye apalagi di masa pandemi saat ini.
"Olehnya, kami juga akan intens melakukan pengawasan di media sosial terkait dengan pemaksimalan pengawasan pilkada 2020," ujar Ruslan.
Ruslan yang merupakan Akademisi Non-Aktiv Untad Palu ini mengemukakan media sosial memiliki dampak positif dan negatif, tergantung dari penggunanya sendiri.
Ia mencontohkan, media sosial bisa berdampak negatif apabila instrumen media sosial digunakan untuk menyebarkan informasi yang isinya memuat tentang kebencian.
"Dampak negatif misalnya ujaran kebencian dan berita bohong. Media sosial, harus diakui pula bahwa hal tersebut memiliki manfaat dalam akses informasi apalagi di masa pandemi sangat membantu dalam pertukaran informasi," katanya.
Dalam melakukan pengawasan di media sosial, sebut dia, Bawaslu bersama KPU telah bekerjasama dengan Kementerian Kominfo. MoU it salah satu hasilnya yakni menindaklanjuti konten media sosial yang bermuatan berita bohong dan ujaran kebencian," sebutnya.
Ia menambahkan, bahwa bentuk pelanggaran kampanye di media sosial yang memuat unsur larangan kampanye sebagaimana diatur pada pasal 69 UU 10 Tahun 2016 maka berpotensi pelanggaran pidana.
Berita Terkait
Pengamat ingatkan Polri gali sebab 7 orang gabung kelompok teroris JI
Jumat, 19 April 2024 6:52 Wib
Densus 88 kembali amankan satu terduga anggota Jamaah Islamiyah di Kota Palu
Jumat, 19 April 2024 6:44 Wib
Pemkab Sigi tetapkan tanggap bencana 14 hari di Desa Balongga dan Sambo
Kamis, 18 April 2024 22:36 Wib
Pemkot Palu sita sebanyak 49 tabung elpiji bersubsidi dari pengecer
Kamis, 18 April 2024 22:35 Wib
Damkar Palu bantu penanganan banjir bandang di Sigi
Kamis, 18 April 2024 18:07 Wib
Penggeledahan rumah terduga anggota Jamaah Islamiyah di Sigi
Kamis, 18 April 2024 17:09 Wib
Sebanyak 282,74 hektare lahan sawit PT ANA telah diciutkan
Kamis, 18 April 2024 13:09 Wib
Polda siagakan 259 personel hadapi perkembangan PHPU Pilpres 2024
Kamis, 18 April 2024 12:23 Wib