Libu Perempuan dorong pemaksimalan peran lembaga adat lindungi anak

id Libu Perempuan,Pemprov Sulteng,anak pasigala,dp3a,lembaga adat

Libu Perempuan  dorong pemaksimalan peran lembaga adat lindungi anak

Direktur Eksekutif Libu Perempuan Dewi Rana Amir (ANTARA/HO-Libu Perempuan)

Palu (ANTARA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Belajar Untuk (Libu) Perempuan Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong pemaksimalan peran lembaga adat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, sebagai bentuk upaya menjaga tumbuh kembang anak.

"Iya, kami saat ini dalam penyusunan ialah modul peran lembaga adat dalam perlindungan anak," ucap Direktur Libu Perempuan Dewi Rana, di Palu, Rabu, terkait dengan penyusunan modul penguatan kesejahteraan anak integratif.

Ia mengutarakan, Libu Perempuan atas dukungan UNICEF, menggandeng Kementerian Sosial dan organisasi perangkat daerah terkait di tingkat Provinsi Sulteng untuk bersama-sama menyusun modul tersebut.

Inisiatif ini, sebut dia, karena melihat begitu besar peran lembaga adat, serta dianggap salah satu pilar yang urgen untuk dilibatkan dalam perlindungan anak, terutama dalam melakukan pencegahan, penanganan serta pemulihan.

"Peran lembaga adat, dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, memungkinkan untuk amanah ini," katanya.

Bahkan, sebut dia, termasuk dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA atau Sistem Pidana Perlindungan Anak yang memungkinkan adanya diversi atau penyelesaian persoalan di luar pengadilan, dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

"Tentu saja tidak semua masalah anak dapat diselesaikan dengan lembaga adat, misalnya kasus pelecehan seksual atau kasus berat lainnya, lembaga adat memainkan peran sebagai mediator dan fasilitator dan menghubungkanya dengan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif yang telah terbentuk di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala," katanya.

Menurut dia, lembaga adat penting untuk mendapat penganggaran dalam dana desa atau anggaran lainnya.

Sebelumnya, Pemprov Sulteng melalui Sekretaris Daerah Mohammad Hidayat Lamakarate memberikan dukungan penuh terkait penyusunan modul penguatan kesejahteraan anak dari aspek peran lembaga adat.

Mohammad Hidayat menilai tidak semua masalah yang terjadi di masyarakat, harus dibawa ke hukum formal atau hukum positif. Sebab, masalah itu masih bisa ditangani di tingkat masyarakat dengan menggunakan instrumen hukum adat.

"Kasus-kasus seperti perkara anak merupakan sebagian kecil contoh yang bisa ditangani oleh lembaga adat, dalam rangka melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi sehingga anak dapat hidup, tumbuh dan berkembang dengan baik," sebutnya.