DPRD Parigi Moutong gunakan hak interpelasi tanggapi tuntutan demonstran

id DPRD, unjuk rasa, tuntut bupati, Samsurizal Tombolotutu, parigi moutong

DPRD Parigi Moutong gunakan hak interpelasi tanggapi tuntutan demonstran

Pengunjukrasa membakar ban sebagai bentuk aksi protes terhadap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah saat menggelar demonstrasi di halaman kator DPRD setempat, Rabu (22/7/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah akan menggunakan hak interpelasi menanggapi tuntutan masyarakat terhadap pemerintah dalam unjuk rasa, di Parigi, Rabu.

Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto saat menerima pengunjukrasa, di Parigi, Rabu mengatakan DPRD akan mengundang bupati untuk menyampaikan penjelasan menyangkut tuntutan pendemo sebagai hak interpelasi.

"DPRD sebagai mitra pemerintah daerah, kita akan meminta tanggapan kepala daerah menanggapi tuntutan masyarakat. Seberapa pun tuntutan itu baik kelompok besar maupun kelompok kecil merupakan bagian dari aspirasi," ujar Sayutin.

Aksi unjuk rasa dilakukan warga di kabupaten itu berlangsung di halaman DPRD Parigi Moutong, menuntut bupati setempat Samsurizal Tombolotutu berhenti dari jabatannya.

Para demonstran juga melakukan aksi bakar ban, sebagai bentuk protes terhadap pemerintah.

Dia menjelaskan, hak interpelasi DPRD berlaku selama 18 hari kerja terhitung sejak tanggal 22 Juli hingga 10 Agustus 2020 untuk menghadirkan bupati di sidang paripurna nanti.

"Wajib kepada daerah hadir menyampaikan tanggapan. Jika diwakilkan kepada pejabat lain, maka harus direkomendasikan secara resmi, itu pun hanya berlaku sekali," kata sayutin menambahkan.

Politisi Partai NasDem itu memaparkan, pada penyampaian penjelasan oleh kepala daerah atas tuntutan masyarakat, DPRD juga akan mengundang praktisi hukum pidana, perdata dan tata negara untuk melakukan kajian lebih lanjut.

Selain itu, pengunjukrasa juga meminta legislatif agar membentuk panitia hak angket untuk menelusuri kinerja kepala daerah. 

"Hak angket tentunya harus melalui sejumlah mekanisme secara prosedural. Maka DPRD mengambil langkah melalui hak interpelasi untuk mendengarkan penjelasan langsung kepala daerah," demikian Sayutin.