DPRD Palu berharap Pemkot Palu harus penuhi hak anak secara maksimal

id mutmainah,neng nasdem,komisi kesra dprd palu,dprd palu,fraksi nasdem,legislator palu,perkawinan anak,nikah dini,nasdem

DPRD Palu berharap Pemkot Palu harus penuhi hak anak secara maksimal

Ketua Komisi Kesra DPRD Palu, Mutmainah. ANTARA/Muhammad Hajiji

Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2020, seharusnya pemerintah harus lebih progresif dalam memastikan pemenuhan hak anak lebih baik dari sebelumnya,
Palu (ANTARA) - Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan DPRD Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Mutmainah menyatakan Pemkot Palu harus memenuhi kebutuhan anak secara maksimal, sebagai salah satu langkah mencegah terjadinya pernikahan dini atau pernikahan usia anak.

"Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2020, seharusnya pemerintah harus lebih progresif dalam memastikan pemenuhan hak anak lebih baik dari sebelumnya," ucap Mutmainah di Palu Jumat, terkait dengan momentum HAN 2020.

Mutmainah mengemukakan berdasarkan data dan informasi yang diterimanya hasil penelitian menjelaskan bahwa pemenuhan hak anak yang masih jauh dari harapan.

"Utamanya mengenai kasus perkawinan anak, pada level nasional dan daerah masih memprihatinkan. Hal ini terlihat dalam posisi Negara Indonesia yang masih menempati 10 besar dunia yaitu peringkat ke – 7 dan ke – 2 tingkat ASEAN. Parahnya, distribusi angka tersebut juga berasal dari daerah Sulawesi Tengah yang menempati peringkat ke- 5 tertinggi di Indonesia," ungkap Mutmainah yang juga Aktivis Perempuan dan Anak.

Kota Palu, sebut dia, dalam situasi tanggap darurat bencana gempa, tsunami dan likuefaksi, serta dalam tahap rehab-rekon pascabencana, mengalami peningkatan kasus perkawinan usia anak/nikah dini, beserta kasus kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan terhadap anak lainnya.

"Sementara regulasi daerah yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak belum ada, ini masalahnya," sebut Mutmainah yang merupakan politisi Partai NasDem.

"Kalaupun ada, regulasi tersebut ada di tingkat propinsi yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Namun dalam regulasi tersebut, belum mengakomodir jelas mengenai batasan usia perkawinan anak minimum 19 tahun," kata dia menambahkan.

Jika melihat situasi tersebut, kata dia, peran dan tanggungjawab Pemerintah Kota Palu harus lebih dikuatkan dan regulasi daerah yang mengatur hal tersebut agar dipercepat pembahasannya.

Di antaranya, sebut dia, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) agar segera dibentuk pansusnya, kemudian harus didorong satu regulasi khusus lainnya yang mengatur tentang perlindungan hak perempuan dan anak, melalui hak inisiatif DPRD sebagai usulan prioritas dalam Bapemperda DPRD Kota Palu.

"Termasuk bagaimana Raperda Rencana Tata Ruang dan rencana detail tata ruang juga harus memasukan klausul pasal yang lebih responsive gender dan inklusi, agar pemanfataan dan pengelolaan ruang juga harus responsive gender," kata dia.

"Saya sangat yakin, beberapa regulasi daerah tersebut akan menyuplai perbaikan situasi perempuan dan anak akan lebih baik kedepan baik dari aspek penataan wilayah, tatanan sosial masyarakat, dan kapasitas penyelenggara pemerintah daerah. Asalkan regulasi tersebut, harus terkawal dengan baik dalam kebijakan tehnis melalui Peraturan Walikota Palu," tambahnya.

Lanjut dia, yang tak kalah penting adalah program pencegahan perkawinan anak, harus menyentuh sampai pada level keluarga. karena keluarga adalah garda terdepan selain lingkungan masyarakat.

"Sentuhan programnya bisa melalui program pendidikan informal berbasis keluarga, perluasan informasi berbasis RW dan RT maupun ada peraturan tingkat RT untuk melakukan pengawasan bersama antar-tetangga melalui kampanye “anakmu adalah anak kita”," ungkapnya.

Baca juga: Sulteng bentuk lima klaster pemenuhan hak anak
Baca juga: Mensos rayakan Hari Anak bersama 8.000 anak Indonesia lmelalui virtual
Baca juga: Sakti Peksos Kemensos telah respon ribuan kasus anak hingga Juni 2020