Polisi tegur pengendara langgar protokol COVID-19

id Polda, tegur, covid

Polisi tegur pengendara langgar protokol COVID-19

Personel  Ditlantas Polda Sulteng saat menulis surat tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas dalam pelaksanaan hari pertama Operasi  Patuh Tinombala 2020, Sabtu (25/7/2020).(ANTARA/HO-Humas Polda).

Kemudian melakukan tindakan tilang kepada 118 pengendara yang melanggar saat berlalu lintas
Palu (ANTARA) - Polda Sulawesi Tengah menegur puluhan pengendara bermotor yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat melaksanakan Operasi Patuh Tinombala 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, Sabtu, di Palu mengatakan, memasuki hari ketiga sejak digelarnya operasi Patuh Tinombala 2020, jajaran Ditlantas Polda Sulteng telah menegur 60 pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat berkendara.

“Kemudian melakukan tindakan tilang kepada 118 pengendara yang melanggar saat berlalu lintas,” ujarnya.

Dia mengatakan pelanggaran didominasi pengemudi sepeda motor atau roda dua sebanyak 108 dan sisanya pengendara mobil.

Kingkin mengatakan Operasi Patuh Tinombala ini dengan tujuh prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas, yaitu pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia atau SNI.

Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara kendaraan yang melawan arus.

Berikutnya pengendara bermotor sambil menggunakan HP, pengendara di bawah umur 17 tahun, pengendara melebihi batas kecepatan, dan pengendara di bawah pengaruh alkohol atau mabuk.

Ia mengatakan, selain tujuh prioritas tersebut, dalam operasi ini petugas juga akan melakukan penindakan kepada kendaraan yang melakukan pelanggaran over dimensi dan loading (odol) serta menggunakan knalpot bogar.

“Operasi Patuh Tinombala 2020 ini digelar selama 14 hari terhitung 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020,” tandasnya.