Polisi tembak kaki oknum pelaku pencurian di Palu

id Polisi, tembak, maling

Polisi tembak kaki oknum pelaku pencurian di Palu

Terduga pelaku yang dilumpuhkan polisi usai mendapat perawatan medis.(ANTARA/HO-Humas Polres).

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu terpaksa menembak kaki oknum IK (29) yang diduga pelaku pencuri di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah, karena melawan saat hendak ditangkap, Sabtu (25/7/2020).

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh di Palu Minggu mengatakan, terduga pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Palu Timur berdasarkan laporan polisi nomor Lp/B/59/VII/2020/Sulteng/Res Palu/SPKT II/Sektor Paltim.

Kapolres menjelaskan dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terduga pelaku menuju ke wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. 

“Sekitar pukul 23.30 Wita pelaku ditangkap dan langsung diamankan ke Mako Polsek Palu Timur, kemudian dimintai keterangannya,  dan pelaku mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian di wilayah hukum Polres Palu,” katanya.

Namun, kata mantan Kapolres Banggai ini, saat hendak dilakukan penyitaan barang bukti pelaku berusaha melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Sholeh mengatakan setelah dilumpuhkan, terduga pelaku IK dirawat ke RS Bayangkara Palu, kemudian dibawa ke Mapolsek Palu Timur untuk proses hukum selanjutnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara laon satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam, satu unit Notebook Acer warna hitam, satu unit laptop Lenovo, satu HP Vivo Y91, satu senjata badik, satu set bong alat isap sabu.

"Terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama," terangnya
Kedua terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti yang saat ini telah diamankan di Mapolsek Palu Selatan, Minggu (26/7/2020).(ANTARA/HO-Humas Polres).

Kapolres juga menyampaikan bahwa Polsek Palu Selatan juga telah menangkap dua terduga pelaku pencurian yakni PA alias A (20) dan FM alias F (19), Minggu (26/7) sekitar pukul 00.30 Wita, di sekitar Jalan Tanjung Satu, Kota Palu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda Fastron, satu unit sepeda Wimcyle dan satu unit sepeda Cartilla Aleoca. Kedua pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Palu Selatan,” katanya.