Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menerbitkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H di tengah pandemi COVID-19.
Gubernur mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan karena di provinsi tersebut masih ada pasien positif corona jenis baru (COVID-19), suspek dan kontak erat di sejumlah daerah di provinsi itu.
"Kita harapkan kerjasama bupati dan wali kota se Sulteng untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di tempat ibadah atau tempat umum lainnya dengan melibatkan orang banyak," kata Longki di Palu, Senin.
Surat tertanggal 22 Juli 2020 tersebut memuat ketentuan pelaksanaan shalat Idul Adha antara lain diperbolehkan melaksanakan shalat id di masjid, mushalah, ataupun di tempat-tempat tertutup lainnya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19.
Gubernur mengatakan dalam pelaksanaan shalat id, panitia harus menyiapkan petugas pelaksana dan pengawasan protokol COVID-19 di setiap tempat pelaksanaan shalat id.
Tempat pelaksanaan juga harus bersih dan menyiapkan desinfektan, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar di tempat pelaksanaan, dan menyediakan alat pengukur suhu di pintu masuk dan keluar.
"Jika ditemukan jamaah dengan suhu di atas 37 derajat, dengan dua kali pemeriksaan dengan rentang waktu lima menit, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk ke lokasi pelaksanaan shalat id," kata Longki.
Ketentuan lainnya dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa pelaksanaan shalat dibuat jarak jamaah minimal satu meter, dan mempersingkat waktu khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun shalat Idul Adha.
Selain itu tidak diperkenankan mewadahi kotak amal dengan cara berpindah-pindah karena rawan terjangkitnya penyebaran virus corona.
Edaran Gubernur itu tidak merekomendasikan pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah di tempat-tempat terbuka seperti di lapangan, karena dinilai masih sangat sulit mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19.
Gubernur berharap edaran yang ditujukan kepada bupati, wali kota, dan unsur-unsur terkait lainnya tersebut dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H.
Berita Terkait
DJKI Kemenkumham dekatkan pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual
Kamis, 25 April 2024 15:20 Wib
Kemenkumham Sulteng ajak kepala daerah dukung pelaku usaha daftar HKI
Kamis, 25 April 2024 14:09 Wib
Pemprov tingkatkan keterampilan pengelola koperasi kembangkan usaha
Kamis, 25 April 2024 14:00 Wib
Pemprov Sulteng dan Gorontalo koordinasi terkait lalu lintas hewan
Rabu, 24 April 2024 21:17 Wib
Rahmad M Arsyad bagi kaos bergambar Ahmad Dahlan saat kembalikan formulir di PAN
Rabu, 24 April 2024 18:32 Wib
KPU Parigi Moutong: Syarat calonperseorangan untuk pilkada 27.768 dukungan
Rabu, 24 April 2024 15:54 Wib
Bank Indonesia Sulteng: KKST puncak kampanye Gernas Bangga Buatan Indonesia
Rabu, 24 April 2024 14:59 Wib
Kemenkumham Sulteng dan DJKI edukasi pentingnya HKI ke pelaku UMKM
Rabu, 24 April 2024 14:58 Wib