Palu (ANTARA) - Sebanyak 19 orang tahanan Polres Palu dari berbagai kasus menjalani rapid test COVID-19, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Baruga Polres Palu, Selasa.
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, di Palu mengatakan, rapid test yang dilakukan tersebut kerja sama dengan Bidokes Polda Sulteng.
Ia menjelaskan, para tahanan yang menjalani rapid test merupakan tahanan yang akan menjalani sidang kasusnya di Kejaksaan Negeri Palu.
Sehingga katanya, rapid test tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 di kalangan tahanan sebelum dilakukan sidang.
“Semua tahanan ini kasusnya sudah tahap dua, dan apabila hasil rapid test negatif, maka nanti mereka dibawa oleh jaksa ke Lapas,” jelasnya.
Namun, kata dia, bila ditemukan ada tahanan yang reaktif, maka segera dilakukan upaya medis untuk dibawa ke rumah sakit.
“Sejauh ini, belum ada kita temukan yang reaktif,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, kegiatan ini baru pertama dilakukan, dan bakal akan dilakukan kembali kepada tahanan lain, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Belasan tahanan Polres Palu jalani rapid test COVID-19
Semua tahanan ini kasusnya sudah tahap dua, dan apabila hasil rapid test negatif, maka nanti mereka dibawa oleh Jaksa ke Lapas