Polda Sulteng amankan 27 ton pupuk ilegal dari Jatim

id pupuk ilegal,Polda Sulteng

Polda Sulteng amankan 27 ton pupuk ilegal dari Jatim

Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal memperlihatkan barang bukti karung pupuk yang diamankan di Mapolda Sulteng, di Palu, Selasa (28/7/2020). ANTARA/Sulapto Sali.

Apa yang dilakukan oleh kedua oknum terduga ini telah menurunkan hasil produksi tanaman, karena kualitas pupuk yang dijual tidak memenuhi standar
Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengamankan sebanyak 551 karung atau setara dengan 27 ton pupuk diduga ilegal yang didatangkan dari wilayah Jawa Timur untuk diperdagangkan di daerah ini.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal pada keterangan pers di Palu, Selasa, mengatakan pihaknya juga telah menahan dua terduga pemilik pupuk tersebut yakni RD (45), warga Palu Barat, dan ZN (46) warga Palu Utara.

"Dari kedua terduga pelaku selain diamankan 551 karung pupuk, juga diamankan 54 lembar karung kosong bertuliskan Pupuk Pertanian dan Perkebunan NPK 15-15-15 Niposca serta karung bertulis NPK 16 Bintang Sawit," kata Kapolda.

Baca juga: Dosen Universitas Alkhairaat Palu temukan pupuk hayati trichoderma

Syafril memaparkan isi kandungan jenis pupuk temuan tersebut tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) karena berdasarkan hasil pengujian di Laboratorium Pupuk yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian jauh di bawah standar.

"Apa yang dilakukan oleh kedua oknum terduga ini telah menurunkan hasil produksi tanaman, karena kualitas pupuk yang dijual tidak memenuhi standar," kata mantan Wadir Tipikor Bareskrim Polri ini.

Kapolda mengatakan kasus tersebut diungkap pada April dan Mei 2020 oleh Tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah yang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penjualan pupuk ilegal dan tempat penampungan pupuk tersebut di Kota Palu.

"Kedua terduga pelaku tersebut menjual pupuk dengan harga murah di bawah harga pupuk resmi dan mereka dapat memperoleh keuntungan dari penjualan itu sekitar Rp15 ribu sampai Rp20 ribu per karung," ujarnya.

Baca juga: Pupuk Indonesia tetap bukukan kinerja konsolidasi positif

Menurut Kapolda, kedua terduga pelaku dapat dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Pmaksimal Rp3 miliar.

Selain itu dapat dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (a),Huruf (e) dan Huruf (g), ayat (4) UU RI No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.