Imigrasi Palu koordinasi Pemkab Donggala optimalkan tugas timpora

id imigrasi,timporA donggala, pengawasan orang asing

Imigrasi Palu koordinasi Pemkab Donggala optimalkan tugas timpora

Rapat koordinasi timpora Kabupaten Donggala, Sulteng. (Antara/Anas Masa)

Donggala, Sulteng (ANTARA) - Jajaran Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Donggala dalam rangka untuk lebih mengoptimalkan keberadaan tim pengawasan orang asing (timpora) yang telah terbentuk di daerah itu.

Rapat koordinasi bertajuk "Penguatan Pengawasan Orang Asing" berlangsung di Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala,Kamis.

Kegiatan tersebut guna menyamakan persepsi akan tugas dan tanggungjawab timpora di Kabupaten Donggala dalam hal pengawasan terhadap keberadaan orang asing di daerah itu.

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Tengah, Agung Astra Winata, mengatakan kehadiran timpora di setiap kabupaten dan kota di provinsi ini sangat dibutuhkan.

Keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.

Oleh karena itu,koordinasi antarinstansinterkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.

Dia juga menambahkan perlu dipahami bersama bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggug jawab kita bersama baik pemerintah maupun masyarakat.

Dalam ketentuan undang-undang keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 pasal 69 (1) yang berberbunyi "Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.

Apalagi bagaimanapun, kata dia, dengan luas wilayah terdiri dari 13 kabupaten dan kota, pengawasan orang asing akan sangat menyulitkan bagi petugas imigrasi dan divisi keimigrasian.

Makanya, untuk lebih mengoptimalkan pengawasan orang asing di daerah-daerah, termasuk di Sulteng, kata dia telah dibentuk timpora.

Dengan terbentuknya timpora kabupaten dan kota, maka pengawasan orang asing yang masuk dan keluar akan lebih efektif dan optimal.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Wahyu Wibowo selaku ketua timpora mengatakan khusus di Kota Palu timpora telah terbentuk sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan dengan melibatkan semua instansi terkait.

Untukitu, kata dia penting bagi kita memantapkan sinergitas dan keterpaduan semua unsur yang terlibat di dalamnya.

Unsur-unsur terkait yang ada hubunganya dengan orang asing antara lain Polda, Korem, BIN, Kejaksaan, Dukcapil,Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dll.Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.

Rapat koordinasi timpora Kabupaten Donggala diikuti sebanyak 12 orang dari instansi pemerintah seperti Kejaksaan Donggala, Kepolisian Resort , Kodim 1306 , Dinas Sosial Donggala, Kesbangpol Donggala, Nakertrans Donggala, Dinas Pariwisata, Disdukcapil Dinas Kesehatan , Kemenag, BNN dan Satpop PP .

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Palu, Bansawan, S.H.
 
Tetap berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19. Rapat koordinasi timpora Kabupaten Donggala, Sulteng. (Antara/Anas Masa)