Polisi ringkus lima pelaku narkoba di Palu

id Polres, tangkap, narkoba

Polisi ringkus lima pelaku narkoba  di Palu

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh memperlihatkan babuk narkoba dalam jumpa pers di Mapolres Palu, di Palu, Kamis (30/7/2020).ANTARA/Sulapto Sali.

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu meringkus lima orang yang diduga pelaku narkoba di daerah yang di kenal dengan sebutan Kampung narkoba, wilayah Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2020) sore.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, dalam jumpa pers di Mako Polres, Kamis di Palu mengatakan, kelima terduga yang diamankan tersebut inisial F (36), BU alias A (30), S (36), MF (22) dan RRC (19).

Kapolres katakan, dalam pengungkapan ini Satnarkoba Polres Palu mengamankan barang bukti berupa 15 paket plastik klip berisi kristal transparan diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, dua timbangan digital, tiga sendok terbuat dari pipet, satu pak plastik klip kosong ukuran besar, satu pak plastik klip kosong ukuran sedang, satu pak plastik klip kosong ukuran kecil berles hijau, lima  lembar plastik klip kosong bekas pembungkus  sabu berles putih.

Tiga lembar plastik klip kosong bekas pembungkus sabu berles merah, dua lembar plastik klip kosong bekas pembungkus  shabu berles hijau, satu dompet warna coklat, satu kaca pireks, satu bong, dua mangkok taperware ukuran kecil, empat unit HP dan uang tunai Rp.2.706.000.

Kapolres jelaskan, modus terduga melakukan aksinya karena faktor ekonomi dan untuk bersenang-senang.

Kapolres paparkan, kepada para terduga disangkakan dengan Pasal 114 ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, subsider Pasal 112 ayat 1 ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres kembali tegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kota Palu untuk bersama-bersama memerangi peredaran narkoba di wilayah setempat, dengan segara melaporkan kepada kantor polisi terdekat bila mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing.***