Layanan paspor di Kantor Imigrasi Palu masih sepi

id imigrasi

Layanan paspor di Kantor Imigrasi Palu masih sepi

Masa normal baru pemohon paspor di Palu masih sepi. (Foto Antara/Anas Masa).

Petugas kami di bagian pengurusan paspor kebanyakan diam di tempat, sebab pemohon paspor masih minim
Palu (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, Wahyu Wibowo mengatakan pelayanan permohonan pembuatan paspor selama masa adaptasi kebiasaan baru masih sepi.

"Petugas kami di bagian pengurusan paspor kebanyakan diam di tempat, sebab pemohon paspor masih minim," katanya di Palu, Kamis.

Wahyu mengatakan meski masih lengang, namun petugas imigrasi, semuanya tetap bekerja seperti biasa dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Saban hari, kata dia, petugas imigrasi sebelum masuk ruangan, terlebih dahulu mencuci tangan, mengukur suhu tubuh dan tetap menggunakan masker.

Begitu halnya para pemohon paspor sebelum bertemu dengan petugas wajib mencuci tangan, menjalani pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas khusus, menggunakan masker baru dilayani sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Wahyu mengatakan sebelum COVID-19, pemohon paspor di Kantor Imigrasi Palu terbilang cukup banyak. 

Setiap harinya petugas imigrasi melayani hingga 70 orang yang datang membuat paspor.

Tetapi selama masa pandemi COVID-19, pelayanan pembuatan paspor dihentikan sementara dan itu berlaku di seluruh kantor imigrasi di Tanah Air.

Memasuki masa new normal atau adaptasi kebiasaan baru, pelayanan kembali dibuka, tetapi dibatasi dalam jumlah yang sudah ditetapkan serta tetap menjalankan protokol kesehatan gugus tugas COVID-19.

Dia menambahkan, jajaran Imigrasi Palu juga membuka layanan pengurusan paspor secara kolektif. 

Artinya, jika ada kantor atau perusahaan dan lainnya yang memiliki 50 orang untuk membuat paspor, maka petugas imigrasi yang akan mendatanginya dan melakukan perekaman.

"Jadi, tidak perlu lagi harus ke Kantor Imigrasi Palu untuk membuat paspor. Mereka menunggu di kantor atau di suatu tempat yang sudah ditetapkan, lalu kemudian petugas imigrasi datang membantu melayani perekaman," katanya. 

Tetapi untuk penerbitan paspor harus di lakukan kantor imigrasi.