KPU bantu adminduk warga terpencil Parigi Moutong pemutakhiran data

id Pilkada sulteng, kpu, parigi moutong, abdul chair

KPU  bantu adminduk warga terpencil Parigi Moutong pemutakhiran data

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Abdul Chair. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong membantu warga di wilayah terpencil mendapatkan administrasi kependudukan untuk pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Ketua KPU Parigi Moutong Abdul Chair, di Parigi, Sabtu, mengatakan pada masa pencocokan dan penelitian data pemilih, petugas pemutakhiran data pemilih menemukan sejumlah kendala, khususnya wilayah-wilayah terpencil salah satunya menyangkut data kependudukan masyarakat.

"Sejumlah desa terpencil di wilayah kecamatan Palasa sebagian besar warganya belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) maupun Kartu Keluarga," ungkap Chair.

Guna memenuhi hak masyarakat atas administrasi kependudukan, pihaknya bekerja sama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pendampingan pada proses pemenuhan hak-hak masyarakat, yang juga kemudian akan digunakan untuk kepentingan pilkada agar mereka yang memenuhi syarat sebagai wajib pilih bisa dimasukkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Setelah kami lakukan survei, sebagian warga sudah melakukan perekaman, namun sebagian besar memang belum melakukan proses itu. Olehnya sebagai penyelenggara, kami membantu agar mereka bisa menyalurkan hak konstitusionalnya di TPS nanti," kata Chari.

Sejauh ini, katanya, pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di kabupaten itu, wilayah terpencil dan tersulit menjadi salah satu kendala di lapangan, selain akses jalan yang sulit dilalui, juga persoalan teknis lainnya.

Selain itu, kendala lain di temukan di sejumlah wilayah adanya warga yang sudah pindah ke daerah lain, namun belum mengurus data pindah kependudukan, termasuk aturan yang mengatur tentang syarat sebagai pemilih pemula.

Lebih lanjut,  katanya, salah satu Peraturan KPU menyatakan bahwa pemilih pemula adalah mereka yang sudah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah, dibuktikan dengan akta nikah.

"Tetapi edaran baru Kementerian Agama menyatakan masyarakat menikah belum berumur 19 tahun belum bisa dikeluarkan akta nikahnya, olehnya KPU dan Bawaslu serta pemerintah setempat sedang mencari solusi atas masalah tersebut," ujar Chair.

Pada pilkada gubernur dan wakil gubernur Sulteng 9 Desember mendatang, KPU Parigi Moutong menyiapkan sekitar 895 TPS tersebar di 283 desa/kelurahan dari 23 kecamatan.

"TPS pilkada tahun ini mengalami pengurangan dibanding pada Pemilihan umum (Pemilu) 2019 lalu sebanyak 1.339 TPS disediakan. 27 TPS di antaranya berada di lokasi sulit dijangkau dan 88 TPS di lokasi terpencil," demikian Chair.