Dua WN Rusia dideportasi karena gelar yoga massal tanpa protokol kesehatan

id Dua WN Rusia, Deportasi, Kemenkumham Bali, Imigrasi Denpasar, WN Inggris

Dua WN Rusia dideportasi karena gelar yoga massal tanpa protokol kesehatan

Pendeportasian dua warga negara Rusia, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, (1/8/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Bali. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Jadi mereka melakukan penyalahgunaan Ijin t inggal (BVK) dengan mengadakan kegiatan meditasi massal berbayar di salah vila wilayah Ubud, Gianyar

Denpasar (ANTARA) - Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, bernama Albina Mukhamadullina (36) dan Rodion Antonkin (40) dideportasi ke negara asalnya karena menggelar yoga massal tanpa menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.



"Jadi mereka melakukan penyalahgunaan Ijin t inggal (BVK) dengan mengadakan kegiatan meditasi massal berbayar di salah vila wilayah Ubud, Gianyar," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.



Ia mengatakan bahwa keduanya ditahan di Rudenim Denpasar, sejak 24 Juli 2020. Dua warga Rusia ini juga dikenakan Pasal 75 (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.



"Mereka dideportasi pada (1/8) pukul 20.10 WIB melalui TPI Soekarno-Hatta dengan Maskapai Turkish Airlines Jakarta (CGK) - Istanbul (IST) - Rostov," jelas Surya.



Surya menjelaskan kedua warga Rusia tersebut juga dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.



Sementara itu, pada (1/8) Imigrasi Denpasar juga mendeportasi seorang warga Inggris bernama Michael Wilkinson (56) melalui Bandar Udara Internasional dengan penerbangan QR961 dan QR027pukul 22.00 wita, dengan tujuan Denpasar menuju Doha kemudian menuju Manchester.



Warga Negara Inggris tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa pendeportasian.



Selain itu, namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan selama enam bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.



"Pendeportasian ini dilakukan serangkaian dengan penerbangan yang mulai dibuka meskipun belum normal. Jangka waktu pendeportasian juga cepat," katanya.