DP3A Sulteng mengupayakan pemenuhan hak sipil anak

id hak sipil anak,anak,dp3a sulteng,dp3a

DP3A Sulteng mengupayakan pemenuhan hak sipil anak

Ilustrasi - Kepala DP3A Sulteng Ihsan Basir memakaikan artibut pelindung diri kepada seorang anak penyintas bencana gempa. (ANTARA/HO-DP3A SULTENG)

Pemerolehan akta kelahiran merupakan salah satu hak sipil anak, sesuai dengan Permen PPPA 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak
Palu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah berupaya mengoptimalkan pemenuhan hak sipil anak, khususnya berkaitan dengan akta kelahiran.

"Pemerolehan akta kelahiran merupakan salah satu hak sipil anak, sesuai dengan Permen PPPA 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak," ucap Kepala DP3A Sulteng, Ihsan Basir, di Palu, Selasa, terkait dengan pemenuhan hak sipil anak.

Ia mengatakan akta kelahiran adalah bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta kelahiran merupakan identitas anak yang diberikan segera secara gratis, setelah seorang anak lahir

"Jika dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka akta kelahiran anak sudah harus ada atau diterbitkan kurang dari 60 hari sejak dilaporkan dari kelahiran anak," katanya.

Pemprov Sulteng perlu memberikan pemahaman kepada setiap orang tua, bahwa mereka wajib memenuhi hak anak atas kepemilikan akta kelahiran.

Ia mengatakan akta kelahiran merupakan bentuk pengakuan negara dan bukti hukum bahwa seseorang itu ada.

Ia menjelaskan beberapa manfaat atas akta kelahiran tersebut, antara lain pengakuan negara tentang status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang.

Selain itu, katanya, dokumen atau alat bukti yang sah mengenai identitas seseorang serta sebagai data dasar penetapan identitas dalam dokumen lainnya, seperti ijazah, KTP, KK.

"Sebaliknya, bila anak tidak memiliki akta kelahiran, akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan hidup anak di kemudian harinya, misalnya dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan," katanya.

Oleh karena pentingnya hal itu, DP3A Sulteng menyusun perannya terkait dengan percepatan pemenuhan hak sipil anak atas kepemilikan akta kehaliran.

Peran itu, katanya, merumuskan pelaksanaan kebijakan sesuai tugas dan fungsi DP3A untuk mengoordinasikan penyelenggaraan percepatan akta kelahiran bagi anak, melakukan sosialisasi, advokasi, konsultasi, dan fasilitasi tentang hak anak untuk memperoleh akta kelahiran secara gratis, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan percepatan kepemilikan akta kelahiran anak.

Selain itu, mendorong peran serta masyarakat dalam upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran anak dan mengoordinasikan dengan para pihak lainnya dalam menangani berbagai permasalahan, terkait dengan kepemilikan akta kelahiran anak.

"Mengacu kepada nota kesepahaman beberapa kementerian/ lembaga terkait tentang percepatan kepemilikan akta kelahiran dalam rangka perlindungan anak," ujar.

Baca juga: Aktivis Anak : Pemerintah perlu maksimalkan pola asuh bersama anak
Baca juga: Momentum HAN jadi pengingat hargai hak anak
Baca juga: Sulteng bentuk lima klaster pemenuhan hak anak
Baca juga: DP3A Sulteng: Pola asuh salah sebabkan kekerasan terhadap anak