Pemkot Palu perketat pengawasan perbatasan untuk cegah COVID-19

id pemkot palu, wali kota, hidayat,pos pengawasan covid-19, pos perbatasan, covid-19

Pemkot Palu perketat pengawasan perbatasan untuk cegah COVID-19

Wali Kota Palu, Hidayat. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Kami tetap memberlakukan buka tutup kembali di pintu masuk wilayah Palu sampai dengan waktu yang belum ditentukan, sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah kota
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah tetap memperketat pengawasan dan pemeriksaan orang keluar masuk melalui wilayah-wilayah perbatasan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di daerah itu, meskipun saat ini sudah diterapkan adaptasi kebiasaan baru.

"Kami tetap memberlakukan buka tutup kembali di pintu masuk wilayah Palu sampai dengan waktu yang belum ditentukan, sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah kota," ungkap Wali Kota Palu Hidayat di Palu, Rabu.

Ia menjelaskan kebijakan itu diambil atas berbagai pertimbangan teknis berdasarkan fakta-fakta di lapangan yang sudah diungkapkan oleh sejumlah instansi, salah satunya ditemukan delapan orang dari Makassar, Sulawesi Selatan terkonfirmasi positif COVID-19 yang melintas di wilayah perbatasan Kota Palu, secara kumulatif sejak pos lapangan diberlakukan pada April lalu.

"Palu merupakan sentral orang keluar masuk, baik lintas kabupaten maupun provinsi, sehingga ini dinilai sangat rawan," ujar Hidayat.

Dia menjelaskan konsep penanganan COVID-19 di Palu mengadopsi cara-cara pemerintah Wuhan, yang mana ada tiga kasus prioritas diawasi, yakni pelaku perjalanan, orang tanpa gejala (OTG), dan orang dalam pemantauan (ODP).

Baca juga: Suami istri di Palu positif COVID-19 setelah berkunjung ke Makassar
Baca juga: Pemkot Palu diminta gencarkan sosialisasi protokol COVID-19
Baca juga: COVID-19 dapat menjadi bom waktu di Kota Palu jika warga abai
Baca juga: Dinkes: Palu nol kasus COVID-19 tapi warga jangan lengah


Pelaku perjalanan, katanya, harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan di pintu masuk perbatasan, kemudian kasus OTG dan ODP jangan mengambil inisiatif melakukan isolasi mandiri, sehingga penanganannya harus dirawat di pondok perawatan yang sudah disediakan pemerintah kota setempat.

"Dengan kebijakan ini, kita bisa meredam bahkan bisa menekan jumlah kasus COVID-19," ujar Hidayat.

Dalam surat Gubernur Sulteng tertanggal 28 Juli 2020, terdapat kebijakan pengaturan arus barang dan penumpang di masa adaptasi kebiasaan baru dan menyerukan kepada pemerintah kabupaten/kota melonggarkan pergerakan orang keluar masuk wilayah.

Meski begitu, Pemkot Palu tetap mengambil langkah memperketat penjagaan di pos-pos pemeriksaan kesehatan pada jalur darat.

Pemkot Palu sudah melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan penyebaran COVID-19 pada pos-pos pintu masuk selama empat bulan terakhir yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah setempat.

"Kiranya gubernur memberikan kami kelonggaran dalam mengambil kebijakan-kebijakan sebagai upaya menekan kasus baru virus corona. Saya juga sudah menandatangani surat permohonan kepada gubernur agar dapat dibantu anggaran khususnya pada pos pemeriksaan kesehatan wilayah perbatasan," demikian Hidayat.