Polisi hadiahi timah panas pencuri rumah di Palu

id Polisi, tembak, maling

Polisi hadiahi timah panas pencuri rumah di Palu

Terduga pelaku bersama sejumlah babuk yang saat ini telah diamankan di Mako Polsek Palu Barat Polres Palu.(ANTARA/HO-Humas Polre).

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu menghadiahi timah panas pada terduga inisial S alias D (40)  pencuri rumah dan motor di Kota Palu, Sulawesi Tengah, karena hendak melarikan diri saat diamankan.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, Kamis di Palu mengatakan, terduga pelaku yang ditembak kakinya ditangkap oleh anggota Opsnal Polsek Palu Barat Rabu (5/8/2020) pukul 17.00 Wita, berdasarkan laporan polisi nomor Lp/B/84/VI/2020/Sulteng/Res Palu/Sek Palbar. 

Kapolres jelaskan, terduga pelaku S alias D diamankan polisi di Jalan Munif Rahman, Kota Palu, berdasarkan keterangan rekannya berinisial S alias P yang sudah terlebih dahulu ditangkap. 

Kapolres jelaskan, setelah diamankan, terduga dibawa ke Mako Polsek Palu Barat untuk dimintai keterangannya, terkait dengan dugaan kejahatan yang dilakukan pelaku.

“Dari keterangan tersangka, sudah melakukan aksi pencurian di sejumlah TKP di wilayah Kota Palu, yakni di jalan Cemara dengan barang bukti satu unit motor Mio Soul, satu unit TV merk Sharp, satu laptop Asus, dua Kulkas, empat kasur tempat tidur, satu set kursi Jati,” kataya.

Kemudian di jalan Lasoso dengan barang bukti satu set kursi Jati, enam kursi makan Jati, dua kursi Rotan, dua unit AC Samsung, satu AC National, dua kasur tempat, satu Kulkas Sharp, satu lemari TV, satu mesin Dap Air, satu kipas angin, gorden, satu mesin cuci dan di jalan Asam dengan barang bukti sejumlah pakaian. 

“Saat melakukan pengembangan barang bukti terduga pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, anggota memberi tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tidak mengindahkan, sehingga diberikan tembakan tegas terukur ke kaki untuk melumpuhkan pelaku,” jelasnya. 

Kapolres tegaskan, terduga pelaku juga merupakan pengguna narkoba jenis sabu aktif, dan diduga hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang haram ini.

"Barang bukti yang disita dari hasil pengembangan, empat kasur tempat atau Springbed, satu unit motor Mio Soul GT, satu set kursi dan meja jati, satu lemari TV, satu Blender, satu TV Sharp, satu HP Samsung, satu unit DVD dan tiga lukisan kaligrafi,” kata Kapolres.