Mendagri minta seluruh pemda siapkan aturan kepatuhan protokol kesehatan

id Inpres Nomor 6, Mendagri,Protokol Kesehatan,Peningkatan Protokol Kesehatan

Mendagri minta seluruh pemda siapkan aturan kepatuhan protokol kesehatan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dalam layar) pada saat memberikan pengarahan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (7/8/2020). (ANTARA/Pool-Aziz Ramadani)

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah yang ada di Indonesia untuk menyiapkan peraturan terkait peningkatan disiplin dan kepatuhan penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus Corona.

Tito menjelaskan, langkah tersebut merupakan kelanjutan usai dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Senin (10/8), akan ada video conference dengan pemerintah daerah, supaya mereka membuat satu standard yang sama," kata Tito, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat.

Tito menambahkan, hingga saat ini, ada beberapa daerah di Indonesia yang sudah memiliki aturan tersebut, diantaranya adalah DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Timur. Sementara untuk daerah lainnya, diharapkan bisa menyiapkan dalam waktu dekat.




Menurut Tito, Kementerian Dalam Negeri juga akan menyiapkan pedoman terkait hal apa saja yang harus diatur oleh pemerintah daerah terkait peningkatan kepatuhan dan disiplin penerapan protokol kesehatan.

"Pedoman akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri," kata Tito.

Tito mengingatkan, pada aturan yang akan disiapkan oleh pemerintah daerah tersebut, paling tidak mencakup empat poin penting terkait upaya menekan penyebaran virus corona. Empat poin tersebut adalah terkait penggunaan masker, cuci tangan, menjaga jarak, dan tidak ada kerumunan sosial yang memiliki risiko tinggi menyebarkan COVID-19.

"Isinya kepatuhan terhadap empat hal tersebut," ujar Tito.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Dalam Instruksi Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri diminta untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan, memberikan pedoman teknis dan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah.

Di Indonesia, tercatat hingga saat ini ada 121.226 kasus konfirmasi positif. Dari total tersebut, sebanyak 5.593 orang dilaporkan meninggal dunia, 77.557 orang dinyatakan sembuh, dan sisanya masih menjalani perawatan.