Caleg Bujuk Mahasiswi Memilih Divonis Percobaan

id pemilih

Caleg Bujuk Mahasiswi Memilih Divonis Percobaan

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Calon anggota legislatif bernama Mahmudin yang membujuk dua mahasiswi di Palu divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Palu, Jumat.

Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro dalam amar putusannya mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Calon anggota DPRD Kota Palu dari Partai Golkar tersebut terbukti menjanjikan uang atau materi kepada dua mahasiswi di perguruan tinggi negeri di Kota Palu untuk memilih calon tertentu.

Selain vonis itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp3 juta, dan jika tidak mampu membayarnya maka akan dipenjara selama satu bulan.

Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.

Dalam sidang penuntutan, Mahmudin dituntut oleh jaksa selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta.

Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa akan memberikan uang kepada dua mahasiswi masing-masing Rp50 ribu jika mencoblos caleg di tempat pemungutan suara di Kecamatan Birobuli.

Dua mahasiswi itu masing-masing akan mencoblos dua kali pada saat pemungutan suara 9 April 2014.

Namun ketika akan mencoblos yang kedua kalinya, dia tertangkap oleh panitia pengawas lapangan yang bertugas, dan kemudian mengaku disuruh oleh Mahmudin.

Atas putusan itu, Mahmudin menerima vonis hakim setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum.

Beberapa waktu sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palu memvonis tiga bulan penjara dengan percobaan enam bulan kepada Yapto Suryo Saputro Bantilan dan Moh Besar Bantilan dalam kasus politik uang dalam persidangan banding di Kota Palu. 

Majelis hakim yang diketuai Sucipto itu menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Donggala pada 25 Maret 2014 yang memutuskan kedua terdakwa tidak bersalah.

Yapto Suryo Saputro Bantilan (calon anggota DPD RI) dan Mohamad Besar Bantilan (caleg DPR RI dari Partai Demokrat) terbukti bersalah karena melanggar pasal 301 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (skd)