Kemenag intervensi dana stimulan Pondok Pesantren di masa COVID-19

id Kanwil kemenag, kemenag sulteng, pesantren

Kemenag intervensi dana stimulan Pondok Pesantren di masa COVID-19

Kepala Subbagian Umum dan Humas Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah, Ratna Muthmainnah. ANTARA/HO- Kemenag Sulteng

Pemerintah pusat rencananya akan mengucurkan anggaran sebesar Rp2,5 triliun lebih bantuan kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di seluruh tanah air
Palu (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) akan mengintervensi dana stimulan kepada Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi COVID-19.

"Pemerintah pusat rencananya akan mengucurkan anggaran sebesar Rp2,5 triliun lebih bantuan kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di seluruh tanah air," kata Kepala Subbagian Umum dan Humas Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah Ratna Muthmainnah, di Palu, Selasa.

Dia menjelaskan, sesuai penyampaian Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, proses verifikasi penerima bantuan sudah selesai dan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam akan terbit tanggal 12 atau 13 Agustus 2020.  

Dana tersebut diberikan, sebagai bantuan operasional untuk 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil, mulai dari 50 sampai 500 santri yang mendapat bantuan sebesar Rp25 juta.

Selanjutnya, 4.032 pesantren kategori sedang, 500 sampai 1.500 santri, yang akan mendapat bantuan Rp40 juta.

"Surat Keputusan ini sudah mencantumkan nama pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, lengkap dengan alamat dan nomor rekening yang telah dibuat tim Direktorat. Para penerima akan mendapat surat pemberitahuan l termasuk proses penyaluran," ujar Ratna.

Meski begitu, pihaknya belum mengetahui berapa besaran bantuan stimulan tersebut disalurkan untuk Sulteng.

"Kami masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Tetapi jelasnya Sulteng akan mendapat kucuran dana tersebut," kata dia menambahkan.

Diharapkan, bantuan pemerintah pusat dapat meringankan beban pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam akibat dampak merebaknya virus corona di tanah air.