Civitas akademik IAIN Palu diimbau laksanakan pedoman HUT Ke-75 RI

id IAIN Palu,Prof Sagaf Pettalongi MPd,Kemerdekaan RI,HUT Ke75 ,tahun 2020,upacara hut RI

Civitas akademik IAIN Palu  diimbau laksanakan pedoman HUT Ke-75 RI

Peserta upacara hormat bendera merah putih saat petugas pengibar bendera mengibarkan bendera merah putih dalam upacara peringatan hari santri nasional tahun 2019, di IAIN Palu. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Seluruh komponen civitas akademik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, diminta untuk melaksanakan pedoman peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus warga negara Indonesia maka perlu untuk melaksanakan pedoman pelaksanaan peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI, sekaligus untuk menyukseskan pelaksanaan HUT RI tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang," ucap Rektor IAIN Palu Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd, di Palu, Minggu.

Kementerian Agama RI telah menerbitkan surat edaran nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020, pada tanggal 11 Agustus 2020.

Dalam edaran tersebut dinyatakan bahwa di tingkat daerah, kegiatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI dilaksankan di kantor pemerintah daerah tingkat provinsi/kabupaten dan kota, kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah, mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah pada pukul 07.00 waktu setempat.

Kemudian pimpinan tinggi pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah, wajib mengikuti upacara peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI dan detik-detik proklamasi, serta upacara penurunan bendera merah putih, yang ditayangkan oleh stasiun televisi dari rumah masing-masing.

Selanjutnya, dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17-10.20 WIB selama tiga menit, segenap unit eselon I pusat, semua  satker di lingkungan kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten dan kota, serta seluruh satuan pendidikan jenjang MAN, MTs dan MIN, serta seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri wajib untuk menghentikan sejenak aktivitasnya.

Berhenti sejenak dimaksud untuk berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Pengecualian menghentikan aktivitas berlaku bagi satker di lingkungan Kementerian Agama dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain, apabila dihentikan.

Rektor berharap surat edaran tentang pedomen peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI dapat dilaksanakan oleh komponen civitas akademik, sebagai wujud kecintaan terhadap NKRI.