KPAI Surati Instansi Di Palu Terkait Kekerasan

id kpai

KPAI Surati Instansi Di Palu Terkait Kekerasan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (antaranews)

Namun hingga kini tidak ada perkembangan berarti. Dan pelaku masih bebas berkeliaran...
Palu,  (antarasulteng.com) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyurati tiga instansi di Kota Palu terkait belum tuntasnya kasus kekerasan anak yang berujung kematian pada September 2013.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sulawesi Tengah Vevey Veyli Agustina di Palu, Kamis, mengatakan surat itu ditujukan kepada Kepolisian Resor Palu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, serta DPRD Kota Palu.

Dia mengatakan surat yang akan disampaikan pada Jumat (30/5) pada intinya berisi desakan agar misteri kasus pembunuhan M Riski pada September 2013 itu bisa terungkap sehingga pihak keluarga bisa tenang.

Polisi sendiri telah menetapkan seorang tersangka kasus itu namun hingga kini belum ditangkap karena pelaku melarikan diri.

Sebelumnya kakak angkat korban sempat mengadu ke KPAI di Jakarta terkait penyelidikan kasus itu yang terkesan lamban dan tanpa perkembangan berarti.

Pada November 2013, koalisi lembaga swadaya masyarakat yang terdiri dari LBH APIK serta Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Kota Palu yang juga ada perwakilan Polres Palu guna membahas kasus itu.

Dari hasil rapat itu, kepolisian berjanji akan terus memberitahukan perkembangan penanganan kasus kepada DPRD Kota Palu atau aktivis masyarakat selama 100 hari kerja.

"Namun hingga kini tidak ada perkembangan berarti. Dan pelaku masih bebas berkeliaran," ujar Vevey.

Dia mengatakan, apabila dalam sepekan setelah surat itu diterima dan belum ada perkembangan memuaskan maka KPAI dan koalisi LSM akan turun melakukan investigasi di Kota Palu.

"Kita juga akan menggandeng jurnalis agar segala perkembangan bisa dipublikasikan," katanya.

Kasus pembunuhan itu sendiri diketahui ketika seorang pegawai penginapan Tora-Tora di Kota Palu, pada 17 September 2013 berniat berniat membersihkan kamar tamu.

Begitu memasuki kamar mandi, dia kaget saat mendapati korban tanpa mengenakan pakaian terendam di dalam bak kamar mandi dengan posisi telungkup dan tidak bernyawa. (skd)