Pemkab Sigi luncurkan PKSAI untuk jamin kesejahteraan anak

id Pemkab Sigi,Bupati Sigi,Anak,kesejahteraan sosial anak,pksai,libu perempuan

Pemkab Sigi  luncurkan PKSAI untuk jamin kesejahteraan anak

Pemkab Sigi meluncurkan pusat kesejahteraan sosial anak integratif yang dirangkaikan dengan penandatanganan peraturan desa tentang perlindungan anak, di Sigi, Rabu. (ANTARA/HO-Humas Setda Pemkab Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, meluncurkan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) sebagai upaya pemerintah setempat memenuhi kebutuhan anak, yang berdampak pada terjaminnya kesejahteraan anak.

“Saya sangat mendukung upaya ini, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan dan komitmen pemerintah dalam melindungi anak lewat strategi pemenuhan hak anak,” ungkap Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta pada peluncuran PKSAI yang dirangkaikan dengan Peraturan Desa Tentang Perlindungan Anak secara virtual, Rabu.

Menurut Irwan Lapatta, kelompok rentan yang di dalamnya termasuk perempuan, anak dan lansia, harus mendapat perlindungan penuh lewat skema pemenuhan hak. Pemenuhan hak bagi kelompok rentan tersebut tidak hanya dipastikan oleh pemerintah di tingkat kabupaten, melainkan juga harus dipastikan hingga di tingkat desa.

“Perempuan dan anak harus mendapatkan perhatian dan perlindungan hingga ke tingkat paling bawah, dan Pemerintah Kabupaten Sigi berkomitem kuat untuk mendukung ini,” katanya.

Terkait dengan penandatangan peraturan desa tentang perlindungan anak yang dilakukan oleh empat desa, menurut Bupati, hal ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Pemerintah Pusat lewat Kementerian Desa PDTT. Dimana, desa-desa yang mendapat alokasi dana desa, sesuai ketentuan harus menyusun dan membuat program tentang pemenuhan kelompok rentan termasuk perempuan dan anak.

“Ini bentuk keseriusan dari pemerintah dalam hal memenuhi kebutuhan anak dan perempuan dalam situasi normal atau darurat bencana, yang dibuktikan dengan adanya penandatanganan peraturan desa tersebut,” ujarnya.

Di Sigi terdapat empat desa yang memiliki peraturan desa tentang perlindungan anak, desa itu ialah Desa Mataue, Kabobona, Mpanau, dan Kalukubula.

Peluncuran PKSAI dan penandatangan peraturan desa oleh empat desa di Sigi merupakan implementasi dari program pendampingan yang dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Belajar Untuk (Libu) Perempuan Sulawesi Tengah (Sulteng) menggandeng UNICEF.

Astrid Gonzaga Dionisio selaku Child Protection Specialist Perwakilan UNICEF Jakarta dan Ibu Amelia Tristiana Perwakilan UNICEF Makasar berterimakasih atas upaya dan dukungan Pemerintah Kabupaten Sigi dalam upaya melindungi dan memenuhi hak anak, lewat peluncuran PKSAI.

Bagi UNICEF, PKSAI di Sigi merupakan mandat dari peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi pembelajaran baik untuk perlindungan.

Terkait hal itu, Direktur Libu Perempuan Sulteng Dewi Rana Amir mengemukakan PKSAI didukung sepenuhnya oleh UNICEF dalam rangka mewujudkan penguatan kebutuhan anak. Selain itu sebagai upaya untuk melindungi anak dalam tumbuh kembangnya yang jauh dari praktek-praktek kekerasan berbasis gender baik secara fisik dan psikis.

Hal itu anak sebagai generasi pelanjut, baik dalam situasi normal ataupun situasi darurat bencana alam dan non-alam harus tetap mendapatkan pemenuhan hak.

"Ini yang menjadi tujuan keberadaan PKSAI tersebut yaitu untuk memenuhi kebutuhan anak yang salah satu tujuannya untuk menghindar anak dari segala bentuk tindakan kekerasan berbasis gender," ujar Dewi.

Dewi melanjutkan prinsip kerja dalam pembangunan kesejahteraan anak dalam PKSAI semata-mata berpusat pada anak.

Pemkab Sigi meluncurkan pusat kesejahteraan sosial anak integratif yang dirangkaikan dengan peraturan desa tentang perlindungan anak, di Sigi, Rabu. (ANTARA/HO-Humas Setda Pemkab Sigi)