Polisi kembali ringkus residivis narkoba di Morowali

id Polisi, ringkus, residivis

Polisi kembali ringkus residivis narkoba di Morowali

Salah satu terduga pelaku narkoba yang diamankan polisi bersama barang bukti, di Morowali, Jumat (28/8/2020).(ANTARA/HO-Humas Polda).

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Morowali meringkus oknum residivis narkoba yang kembali jualan sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, Minggu di Palu menjelaskan oknum residivis yang diringkus tersebut inisial OYN (40) warga Bungku Tengah bersama dengan satu orang inisial K (39) warga Desa Bahodopi Kabupaten Morowali.

“Polsek Bahodopi Polres Morowali kembali mengamankan terduga pelaku narkoba di salah satu tempat kos di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Jumat (28/8/2020) malam,” katanya.

Sugeng mengatakan penangkapan dilakukan oleh Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, setelah mendengar informasi dari masyarakat adanya dugaan lokasi transaksi narkoba.

Sugeng katakan, di lokasi penggerebekan polisi langsung melakukan penggeledahan badan terhadap kedua terduga pelaku dan menemukan sejumlah paket barang bukti diduga narkoba jenis sabu. 

“Dari OYN inilah ditemukan 11 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat  5,52 gram yang disembunyikan di celana dalam yang dipakai,” terangnya.

Ia paparkan, OYN diketahui adalah residivis kasus narkoba yang baru bebas empat bulan lalu dari rutan kelas II B Poso, dihukum penjara selama 11 bulan karena kepemilikan satu bungkus sabu.

“Saat ini keduanya diserahkan ke Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, turut diamankan dua buah Hp dan uang tunai Rp 600.000,” tutup Sugeng.*