DPRD Kota Palu hasilkan dua perda sepanjang masa sidang caturwulan II

id DPED ,DPRD ,DPRD Palu,Palu,Sandi

DPRD Kota Palu  hasilkan dua perda sepanjang masa sidang caturwulan II

Sejumlah anggota DPRD Kota Palu mengikuti rapat paripurna penutupan masa sidang catur wulan II tahun sidang 2020 di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Senin (31/8). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menghasilkan dua buah peraturan daerah (perda) sepanjang masa sidang catur wulan II tahun sidang 2020.

Dua perda tersebut telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD Palu dengan Wali Kota Palu setelah melalui mekanisme pembahasan di berbagai tingkatan di DPRD Palu.

"Dua perda itu antara lain Perda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Palu Nomor 10 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu," kata Wakil Ketua DPRD Palu Erman Lakuana saat memimpin sidang paripurna penutupan masa sidang caturwulan II tahun sidang 2020 di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Senin.

Dua, lanjutnya, Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2019.

"Dua perda itu telah melalui proses uji prosedur hukum tertulis sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," tuturnya.

Erman berharap dua perda itu dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah khususnya peningkatan perekonomian warga di Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

"Selain menyelesaikan pembahasan dan menyetujui bersama dengan Wali Kota Palu dua perda tersebut, DPRD Palu telah melaksanakan atau menyelesaikan sejumlah agenda sepanjang masa sidang caturwulan II antara lain rapat paripurna 13 kali, rapat pimpinan 12 kali," ujarnya.

Kemudian rapat banmus lima kali, rapat badan pembentukan perda tiga kali, rapat panitia khusus (pansus) 11 kali, rapat dengar pendapat tiga kali, rapat dengar pendapat umum satu kali, rapat konsultasi satu kali, unjuk rasa tiga kali, rapat fraksi sembilan kali.

Berikutnya kunjungan kerja 18 kali, rapat komisi dengan mitra-nya 18 kali. Menyelesaikan pembahasan dan menyetujui bersama Dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafom Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021.

"Dan Dokumen Kebijakan Umum APBD Perubahan dan Prioritas Plafom Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2020," ujarnya menambahkan.