Pemkot-Kejari Palu teken kerja sama penyelamatan aset negara

id Pemkot palu, kejari palu, pencegahan korupsi, kpk

Pemkot-Kejari Palu teken kerja sama penyelamatan aset negara

Wali Kota Palu Hidayat dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu Sucipto menandatangani nota kesepahaman tentang penyelamatan aset dan penerimaan negara, di Palu, Rabu (2/9/2020). ANTARA/HO/Humas Pemkot Palu

Kami juga mendukung langkah KPK penyelamatan aset negara dan penegakan hukum
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah melaksanakan kerja sama lewat penandatanganan nota kesepahaman tentang penyelamatan aset dan penerimaan negara.

Penandatanganan nota kesepahaman itu dilaksanakan Wali Kota Palu Hidayat dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu Sucipto dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah setempat di Sekretariat daerah Pemkot Palu, Rabu.

Lalu penandatanganan nota kesepahaman itu juga disaksikan komisioner KPK, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta Gubernur Sulteng melalui virtual.

Di kesempatan itu, Kajati Sulteng Gerry Yasid mengatakan kerja sama ini sebagai upaya koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dengan baik. 

"Kami juga mendukung langkah KPK penyelamatan aset negara dan penegakan hukum," kata Yasid.

Perjanjian yang ditandatangani meliputi pengembalian/pemulihan aset negara/pemerintah atas penguasaan pihak ketiga baik perorangan dan swasta, pengembalian/pemulihan penerimaan negara/daerah dari sektor pajak PNBP dan retribusi, penagihan tunggakan sumber penerimaan negara/daerah kepada perorangan dan perusahaan. 

Selanjutnya rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset negara/pemerintah kepada pihak ketiga, dan rekomendasi sistem pencegahan korupsi atas pengalihan penguasaan pihak ketiga. 

Gubernur Sulteng Longki Djanggola berharap, melalui momentum penandatanganan nota kesepahaman akan mempercepat proses penyelesaian segala dinamika permasalahan aset dan pengelolaan pendapatan asli daerah.

"Mengingat peran keduanya sangat menentukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip-prinsip desentralisasi wilayah," ujar Longki. 

Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK Asep Rahmat Suwandha, mengatakan ke depan tata kelola aset di daerah sudah dapat berjalan dengan baik dari hasil verifikasi pihaknya. 

Dari 14 daerah  Sulteng, Kabupaten Banggai dan Kota Palu sudah berada pada skor di atas 50 persen dari delapan indikator pencegahan yang dilakukan oleh KPK. 

"Semoga daerah lainnya dapat mengikutinya dalam penataan aset, KPK fokus pada pendataan aset, pengelolaan aset, persertifikatan aset, serta penertiban dan pemulihan aset," demikian Asep.