Polisi penangkap Effendi Buhing diadukan ke Kompolnas

id Effendi buhing,Komunitas Adat Laman Kinipan, komisi kepolisian nasional

Polisi penangkap Effendi Buhing diadukan ke Kompolnas

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Kinipan (AP2KI) berunjuk rasa di Taman Tugu Soekarno, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (30/8/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

Kami akan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas untuk memediasi atau menyampaikan polisi harus bersikap netral, karena polisi dibentuk tidak untuk melindungi perusahaan, tetapi melayani masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Aparat Polda Kalimantan Tengah yang menangkap Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing, secara sewenang-wenang akan diadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kami akan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas untuk memediasi atau menyampaikan polisi harus bersikap netral, karena polisi dibentuk tidak untuk melindungi perusahaan, tetapi melayani masyarakat," ujar perwakilan koalisi yang juga Direktur Advokasi dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Selain akan mengadu ke Kompolnas, Koalisi Keadilan untuk Kinipan juga akan melaporkan oknum pelaku tindakan sewenang-wenang itu kepada Divisi Propam Polri.

Arman menduga terdapat sejumlah hal yang dilanggar dalam penangkapan Effendi Buhing, yakni penangkapan tidak sesuai prosedur dan melanggar kode etik karena Effendi Buhing tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Saat Effendi Buhing dilepaskan pun tidak disertai surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) karena bukti tidak cukup. Kemudian diduga terjadi kekerasan dalam penangkapan itu, seperti yang telah tersebar di media sosial.

Arman berpendapat Effendi Buhing dan sejumlah rekannya merupakan korban kriminalisasi karena proses hukum yang terjadi nampak seperti dipaksakan.

"Kami menilai bahwa memang sepertinya by design kriminalisasi Effendi Buhing dkk," kata Arman.

Sebelumnya Polda Kalteng menyebut Effendi Buhing dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP atas dugaan pencurian dan kekerasan (curas) yang dilakukannya bersama empat orang rekannya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.