Polisi di Palu imbau warga taati protokol kesehatan melalui KRYD

id Polisi, himbau, covid

Polisi di Palu imbau warga taati protokol kesehatan melalui KRYD

Waka Polsek Palu Utara Iptu Rislan saat memeriksa oknum warga yang diduga membawa sabu dalam pelaksanaan KRYD Polsek Palu Utara, di Palu, Selasa (8/9/2020). (ANTARA/HO-PolsekPalu Utara).

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu mengimbau warga untuk selalu mentaati protokol kesehatan pencegah penyebaran COVID-19 melalui Kegiatan Rutin Yang Dilaksanakan (KRYD) di wilayah Kota Palu.

“Kami imbau pengguna kendaraan bermotor agar menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Kapolres Palu AKBP Reza Faisal melalui Waka Polsek Palu Utara, Iptu Rislan, di Palu, Rabu. 

Rislan mengatakan KRYD yang dilaksanakan pada Selasa (8/9) malam, polisi mengamankan juga satu oknum warga yang didapati membawa satu paket narkoba jenis sabu.

Ia menjelaskan oknum berinisial W (37) dengan alamat Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore Kota Palu didapati membawa sabu di jalan Trans Sulawesi, depan terminal Mamboro, Kota Palu.

Ia mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu, uang Rp100 ribu, satu unit HP Samsung dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3. 

“Tersangka narkoba dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Palu untuk mempermudah proses hukum selanjutnya,” katanya.

Ia menambahkan, dalam KRYD ini selain memberi imbauan protokol kesehatan, polisi juga memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor dan memeriksa barang bawaan pengendara. 

“Selain mengamankan terduga pembawa sabu itu melalui KRYD,  juga diamankan empat unit kendaraan roda dua (R2) yang tidak dilengkapi surat STNK,” ujarnya.

Mantan KBO Reskrim Polres Palu ini mengatakan KRYD kepolisian ini untuk meningkatkan siaga dan mengantisipasi kontigensi dalam upaya menekan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polres Palu.