KPU Parigi Moutong tetapkan 294 ribu DPS untuk Pilgub

id Kpu parimo, dps, abdul chair, pilkada Sulteng

KPU Parigi Moutong tetapkan 294 ribu DPS untuk Pilgub

Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abdul Chair. ANTARA/Moh Ridwan

Tahapan ini masyarakat diberikan akses mengklarifikasi, siapa tahu masih ada masyarakat yang belum masuk dalam DPS tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka KPU secepatnya memasukkan ke dalam daftar pemilih sehingga nantinya akan terakomodasi dala
Parigi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menetapkan sebanyak 294.847 wajib pilih masuk dalam Data Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur Sulteng.

Ketua KPU Parigi Moutong Abdul Chair, di Parigi, Kamis, mengatakan penetapan DPS tersebut diatur berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: KPU bantu adminduk warga terpencil Parigi Moutong pemutakhiran data

Dia mengatakan dari hasil pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang berlangsung Rabu (9/9) malam, menetapkan 150.794 pemilih laki-laki dan 144.053 pemilih perempuan.

Jumlah itu tersebar di 23 kecamatan, dan 283 desa/kelurahan di kabupaten itu.

Penetapan itu selanjutnya menjadi dasar penyelenggara untuk membasnya pada proses berikutnya.

Sesuai jadwal, rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimulai 9-16 Oktober 2020.

Selanjutnya DPS akan direkapitulasi tingkat provinsi dalam waktu dekat, setelah itu KPU membuka ruang tanggapan masyarakat terhadap data tersebut.

"Tahapan ini masyarakat diberikan akses mengklarifikasi, siapa tahu masih ada masyarakat yang belum masuk dalam DPS tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, maka KPU secepatnya memasukkan ke dalam daftar pemilih sehingga nantinya akan terakomodasi dalam DPT," kata Chair.

Pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng, KPU Parigi Moutong menyediakan sekitar 900 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk 48 TPS terpencil dan 35 TPS tersulit di kabupaten dengan jumlah pemilih terbanyak di Sulteng tersebut.

Dia mengaku, dari hasil pleno penetapan DPS, Bawaslu setempat mengeluarkan surat rekomendasi nomor 84/K ST-09/PM 04.00/IX/2020 tertanggal 9 September 2020 perihal saran perbaikan rekapitulasi di lima kecamatan untuk penambahan pemilih baru yang ditujukan kepada KPU Parigi Moutong.

"Apa yang menjadi rekomendasi ini kami akan jalankan," kata Chair.