Bawaslu Sulteng beri tiga catatan terkait proses pemeriksaan kesehatan

id Bawaslu Sulteng,KPU ,KPU Sulteng,Pilkada Serentak,Pilkada sulteng,Ruslan Husen

Bawaslu Sulteng beri tiga catatan terkait proses pemeriksaan kesehatan

Penyerahan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dari Ketua Tim Pemeriksa, dr. Alfreth Langitan, Sp.B kepada Komisoner KPU Sulteng, Syamsul Y Gafur, di Palu, Sabtu. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu Sulteng)

Hasil pengawasan pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng, diurai dalam tiga bagian
Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan tiga catatan terkait dengan proses pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng.

"Hasil pengawasan pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng, diurai dalam tiga bagian," ungkap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, di Palu, Sabtu terkait dengan penyerahan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon kepala daerah, dsri tim pemeriksa kepada KPU.

Ruslan menyebut, catatan pertama pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai jadwal tahapan yakni mulai 6 sampai 11 September 2020, dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan dalam rentang tanggal 11 sampai 12 September 2020.

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan bakal calon di Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu dilaksanakan selama waktu tersebut oleh tim dokter pemeriksa.

“Kedua, seluruh bakal calon gubernur dan wakil gubernur telah datang langsung, dan patuh mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh tim dokter pemeriksa,” sebutnya.

Catatan ketiga menurutnya, pemeriksaan dilaksanakan oleh tim atau lembaga yang ditunjuk atau ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Aspek pemeriksaan kesehatan yang diikuti bakal calon meliputi pemeriksaan kesehatan medik-fisik-psikiatri oleh tim dokter pemeriksa,” ungkap dia.

Lebih lanjut menurutnya, pemeriksaan kesehatan psikologi bakal calon oleh Tim Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) dan pemeriksaan bebas dari penyalahgunaan narkoba dan psikotropika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: KPU terima hasil pemeriksaan kesehatan Bapaslon Pilkada Sulteng
Baca juga: Bawaslu Sulteng minta semua pihak patuhi protokol kesehatan
Baca juga: IDI ingatkan KPU dan Bawaslu adanya potensi COVID-19 klaster pilkada

Dasar hukum pemeriksaan kesehatan bakal calon, Ruslan Husen menyebutkan Pasal 4 ayat 1 huruf e Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, bahwa warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota dengan memenuhi persyaratan, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Bawaslu Sulteng turut menghadiri penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan, pada Sabtu (12/11/2020) bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Sulteng. Penyerahan hasil pemeriksaan diserahkan langsung Ketua Tim Pemeriksa dr. Alfreth Langitan, Sp.B. dan diterima Komisioner KPU Sulteng Syamsul Y. Gafur, S.H.

Pengawasan Bawaslu difokuskan pada prosedur administratif, khususnya pelaksanaan dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada waktu yang ditentukan. Yakni, dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020.