Bawaslu Donggala ingatkan aparatur desa netral di Pilkada Sulteng

id Bawaslu Donggala,netralitas kepala desa di pilkada,kepala desa,aparatur desa,fikri bawaslu donggala,pilkada sulteng

Bawaslu Donggala  ingatkan aparatur desa netral di Pilkada Sulteng

Komisioner Bawaslu Donggala, Bidang Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Fikri. (ANTARA/HO-Bawaslu Donggala)

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah mengingatkan aparatur desa termasuk kepala desa agar bersikap netral, dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng tahun 2020.

“Bawaslu mengimbau kepada para pejabat negara, ASN, kepala desa/lurah dalam pemilihan gubernur dan wagub Sulteng tahun 2020 untuk bersikap netral,” ucap Komisioner Bawaslu Donggala, Bidang Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Fikri, di Donggala, Senin.

Fikri mengatakan, salah satu potensi pelanggaran dalam Pilkada Sulteng dan pada tahapan kampanye yaitu menyangkut dengan netralitas kepala desa atau aparatur desa.

Kepala desa dan aparatur desa, Ia menegaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (1) UU 10 tahun 2016 masuk sebagai salah satu objek hukum yang secara tegas dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan bakal calon,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, kata dia, kepala desa dan aparatur desa yang terlibat dalam kegiatan politik praktis pada pilkada tahun 2020, diancam dengan ketentuan pidana pasal 188 yang berbunyi “Setiap pejabat nagara, pejabat ASN, dan kepala desa/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.

Atas potensi pelanggaran tersebut, kata dia, sesuai ketentuan UU Pilkada juga dapat menjadi pelanggaran hukum lainnya, misalnya pelanggaran terhadap UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN atau UU 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Olehnya Bawaslu Donggala mengimbau kepada para pejabat negara, pejabat ASN, kades/lurah dalam pemilihan gubernur dan wagub Sulteng tahun 2020 untuk bersikap netral,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Bawaslu Donggala akan menindaklanjuti sesuai peraturan berlaku, jika dalam tahapan kampanye nanti, ada laporan masyarakat atau temuan jajaran pengawas sekaitan pelanggaran tersebut.

“Olehnya tim pemenangan masing-masing pasangan bakal calon jangan melibatkan pejabat BUMD, ASN, kades dan lurah, perangkat desa dan perangkat kelurahan, sebagaimana ketentuan Pasal 70 UU 10 Tahun 2016,” kata dia.