Bawaslu sampaikan sejumlah catatan tahapan pilkada ke KPU Sulteng

id Bawaslu, ruslan husen, dps, pilkada sulteng

Bawaslu sampaikan sejumlah catatan tahapan pilkada ke KPU Sulteng

Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen (kanan) bersama Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming memegang dokumen hasil pleno rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat provinsi, di Palu, Selasa (15/9/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Ada pula 25 kepala keluarga warga Dusun Konguro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, belum dilakukan pencocokan dan penelitian agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Palu (ANTARA) -
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan dan saran perbaikan sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti KPU setempat atas hasil penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020.

"Sembilan catatan kami sampaikan ke KPU supaya ditindaklanjuti agar hak pilih masyarakat terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen di kegiatan rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat provinsi, di Palu, Selasa.

Baca juga: FKUB bantu Polda Sulteng wujudkan keamanan jelang pilkada 2020

Catatan itu tertuang dalam dokumen Bawaslu nomor: 172/K.ST/PM.00.01/lX2020 perihal hasil pengawasan dan saran perbaikan ditujukan ke KPU Sulteng sebagai mana amanat undang-undang dijadikan bahan dalam melakukan perbaikan DPS nanti.

Dalam dokumen itu tercatat penduduk potensial pemilih non-administrasi kedudukan atau pemilih potensial non-KTP-el sebanyak 23.983.

Bawaslu merekomendasikan agar data itu dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) lalu dilakukan pencermatan.

"Ada pula 25 kepala keluarga warga Dusun Konguro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, belum dilakukan pencocokan dan penelitian agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Ruslan.

Baca juga: Bawaslu Donggala ingatkan aparatur desa netral di Pilkada Sulteng

Dia menjelaskan, terdapat 4.841 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 17.610 pemilih TMS yang direkomendasikan Bawaslu Sigi. 

Jumalh itu tersebar di 12 kecamatan dan 80 desa yang belum selesai dilakukan pencermatan oleh KPU setempat sampai dengan penetapan DPS kabupaten itu.

Ruslan meminta agar data tersebut segera dicermati sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota.

Selanjutnya, 85 pemilih yang merupakan penduduk Kabupaten Poso terdaftar di TPS tujuh Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, yang telah direkomendasikan ke KPU setempat telah ditindaklanjuti dengan menyatakan pemilih tersebut TMS, namun belum dapat dipastikan didaftar/terdaftar dalam daftar pemilih Kabupaten Poso.

"Olehnya ini perlu dicermati bersama, jika mereka belum terdaftar sebagai pemilih di Poso, agar KPU segera mengakomodasi mereka supaya dimasukan dalam DPT," kata Ruslan menambahkan.

Baca juga: Bawaslu telusuri dugaan pelanggaran ASN di Parigi Moutong

Dikatakannya, Bawaslu juga menemukan pemilih terdaftar dalam DPT Pemilu terakhir namun tidak terdaftar dalam form A.KWK sebanyak 18.229 pemilih.

Selian itu terdapat 18 pemilih pemula belum dipastikan terdaftar di Kabupaten Poso agar segera berkoordinasi dengan instansi teknis terkait dan KPU untuk proses faktualisasi.

Selain itu, terdapat 86 pemilih di kabupaten tersebut saat penetapan DPS tingkat kabupaten tidak terinput ke sistem informasi data pemilih (Sidalih) karena terdeteksi ganda.

Begitu pun dua pemilih secara materil memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum berusia 17 tahun namun sudah kawin dibuktikan surat keterangan menikah dari kepala desa setempat di Kabupaten Buol, lalu belum terdaftar di DPS.

"Bagi warga korban bencana di Palu, Sigi, dan Donggala yang menyebabkan domisili saat ini tidak berkesesuaian dengan dokumen kependudukan karena kebijakan relokasi, kami menyarankan perlu dilakukan konsultasi secara berjenjang," katanya. 

Kemudian kata Ruslan, KPU provinsi, kabupaten/kota memastikan efektifitas penggunaan Sidalih sebagi sistem pendukung kerja penyelenggara pilkada.