KPU: pembatasan massa diberlakukan saat masa kampanye

id KPU RI, Arief Budiman, KPU Sulsel, Kota Makassar, Pilkada serentak, pembatasan massa, tahapan kampanye, Pilkada 2020,mak

KPU: pembatasan massa diberlakukan saat masa kampanye

Ketua KPU RI Arief Budiman (tengah) didampingi Ketua KPU Sulsel Faisal Amir (kanan) bersama anggotanya Misna M Attas (kiri) saat berkunjung ke kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (15/9/2020). ANTARA/Darwin Fatir.

Metode kampanye sama dengan yang ada di pilkada sebelumnya. Tetapi pelaksanaannya harus menggunakan protokol kesehatan, jadi misalnya rapat umum ada tapi dibatasi jumlahnya paling banyak 100 orang
Makassar (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menegaskan, saat tahapan masa kampanye, maka pembatasan massa pendukung wajib diberlakukan dan penerapan protokol kesehatan menjadi keharusan baik bagi penyelenggara maupun kontestan.

"Metode kampanye sama dengan yang ada di pilkada sebelumnya. Tetapi pelaksanaannya harus menggunakan protokol kesehatan, jadi misalnya rapat umum ada tapi dibatasi jumlahnya paling banyak 100 orang," kata Arief saat berkunjung di Kantor KPU Sulsel, Makassar, Selasa.

Selanjutnya, pertemuan terbatas tetap ada dan dibatasi jumlahnya 50 orang, begitupun debat kandidat tetap ada, dengan jumlahnya dibatasi 50 orang. Dan yang paling penting harus menerapkan protokol kesehatan. Jaga jarak, pakai masker, tidak diperbolehkan arak-arakan apalagi melibatkan ribuan orang.

"Kalau ada kandidat melakukan itu, nanti Bawaslu akan mengawasi dan mengambil tindakan. Kampanye berhenti itu pada masa tenang, tiga hari sebelum pencoblosan," kata dia menegaskan.

Saat ditanyakan bila mana ada pendukung mengenakan simbol seperti masker kandidat, kata dia diperbolehkan. Karena, itu telah menjadi bahan kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) seperti kaos, topi dan macam lainnya. Mengenai dengan penundaan pilkada di tengah pandemi COVID-19, kata dia, tetap dilanjutkan.

"Sekarang ditambahkan tiga (bahan kampanye), yaitu masker, face shield atau pelindung wajah dan handsanitizer, dikasih logo silahkan. Tapi, saat pemungutan suara tidak boleh dipakai, kan tidak boleh kampanye. Soal Pilkada ditunda, itu tidak ada," paparnya kepada wartawan.

Secara terpisah, Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari menyebutkan, untuk tahapan kampanye akan berlangsung pada 26 September-6 Desember 2020, setelah penetapan bakal calon menjadi calon pada 23 September, selanjutnya pengundian nomor urut pada 24 September 2020.

Tahapan selanjutnya, pada 25 September, lanjut Endang, pembagian zona kampanye, kemudian pada malamnya dirangkaikan deklarasi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 bagi semua kandidat, stakeholder juga diikuti deklarasi politik damai dan tolak politik uang.

"Kami melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah di Makassar kami undang. Dan disana nanti sama-sama berkomitmen, karena kami sadar betul, syarat utama pelaksanaan Pilkada serentak, 9 Desember semua harus taat dan patuh pada protokol kesehatan," ujarnya menegaskan.

Tidak hanya itu, PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.

Hal ini bukan hanya mengatur penyelenggara, tapi semua stakeholder yang terlibat pelaksanaan pilkada serentak. Untuk lokasi pengundian nomor urut, kata Endang, masih akan didiskusikan, mengingat agenda ini juga bisa menimbulkan kerumunan orang.

"Soal deklarasi, kami akan cari tempat yang kondusif agak luas, tapi kami akan mengikuti PKPU maksimal 100 orang yang boleh hadir itu termasuk bakal paslon dan timnya, tentu akan kami lakukan pembatasan yang hadir, pihak kepolisian TNI kami undang, serta perwakilan partai yang terlibat juga kami undang," katanya.