KPU-Bawaslu Sulteng agar perketat protokol kesehatan

id KPU Sulteng,pemprov sulteng,pilkada di masa pandemi covid 19,pilkada sulteng,covid-19,bawaslu sulteng

KPU-Bawaslu Sulteng  agar perketat protokol kesehatan

Plh Sekda Sulteng Mulyono menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi penegakkan hukum terkait protokol kesehatan dalam pilkada serentak tahun 2020 di Palu, Kamis (17/9/2020) (ANTARA/HO-Biro Humas Setda Pemprov Sulteng

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat agar memperketat penerapan protokol kesehatan di pilkada dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Protokol kesehatan merupakan instrumen vital guna menyukseskan pilkada serentak di masa pandemi COVID-19,” kata Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Mulyono dalam rapat koordinasi penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam pilkada serentak tahun 2020 di Palu, Kamis.

Sekda Mulyono mengatakan terbitnya Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 32 Tahun 2020 adalah momentum penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19, termasuk dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada serentak.

Ia juga menambahkan di tingkat kabupaten/kota dari 13 baru delapan kabupaten meliputi Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Morowali, Buol, Poso, Tojo Unauna dan Kota Palu yang telah memiliki peraturan bupati guna mendisiplinkan dan menegakkan protokol kesehatan.

Sementara lima daerah lainnya yakni Donggala, Parigi Moutong, Tolitoli, Morowali Utara dan Sigi yang belum memiliki perbup.

“Oleh karenanya diharapkan agar segera menyusun perbup untuk selanjutnya difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Mulyono.

Ia menyebut terdapat ragam sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertera pada pasal 6 Pergub 32, yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 60 menit, larangan memasuki area dan denda sebesar Rp50 ribu yang disetorkan ke kas daerah.

Terkait hal itu, Ketua KPU Tanwir Lamaming menyebutkan dalam PKPU No 6 Tahun 2020 sebagai payung hukum kelanjutan tahapan pilkada serentak di masa pandemi, telah mengatur langkah penyesuaian atas tahapan-tahapan pemilihan.

Misalnya dengan pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka yakni 50 peserta, dan menganjurkan kampanye secara daring sebagai gantinya, serta pemangkasan masa kampanye menjadi hanya 71 hari.

Selain itu, topik kebijakan penanganan, pencegahan dan pengendalian COVID-19, dipastikan menjadi materi tambahan saat debat kandidat yang akan sangat menarik disimak publik.

“Inti dari apa yang kami lakukan adalah pemenuhan standar protokol kesehatan,” ungkapnya.

Terkait tingkat partisipasi pemilih sebagai salah satu indikator sukses Pilkada serentak 2020, maka KPU Sulteng menetapkan 77,5 persen sebagai target yang realistis.

“Saya harap pertemuan ini dapat memberi masukan-masukan untuk mendorong pelaksanaan pilkada yang aman COVID-19,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Daerah Ruslan Husen menegaskan walau kandidat pelanggar protokol kesehatan tidak sampai didiskualifikasi akan tetapi ia dapat dikenai sanksi administrasi hingga pemidanaan.

Hal tersebut dimungkinkan, karena sejalan dengan wewenang Bawaslu untuk meneruskan pelanggaran terkait protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan ke institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyamaan persepsi demi terwujudnya pemilihan kepala daerah yang bukan hanya demokratis tapi harus aman dari COVID-19.

Rapat koordinasi penegakkan hukum terkait protokol kesehatan dalam pilkada serentak tahun 2020. ANTARA/HO-Biro Humas Setda Pemprov Sulteng