WVI bersama DP3A sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak

id Wvi, pernikahan, anak

WVI bersama DP3A sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak

Radika Pinto, General Manager WVI Zonal Sulawesi Tengah dan Maluku, saat melakukan dialog webinar bersama para mitra dan pemangku kebijakan, dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak, di Sulawesi Tengah, di Palu, Kamis (17/9/2020).(ANTARA/tangkapan layar).

Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Yayasan Wahana Visi Indonesia (WVI) bersama DP3A Provinsi Sulawesi Tengah menyosialisasikan kebijakan pencegahan perkawinan usia anak.

"WVI bersama DP3A Provinsi bersama pihak terkait melakukan dialog webinar dengan menghadirkan para mitra dan pemangku kebijakan termasuk forum anak dapat menghasilkan kebijakan yang dapat mencegah perkawinan usia anak, khususnya di Sulawesi Tengah," kata General Manager WVI Zonal Sulawesi Tengah dan Maluku, Radika Pinto, di Palu, Kamis.

Ia mengatakan perkawinan usia anak memberi dampak negatif yang panjang dan bisa menjadi rantai baru pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

"Masa pandemi ini, potensi terjadinya pernikahan usia anak meningkat, sehingga perlu upaya bersama pencegahan pernikahan usia anak," ujarnya.

Dia mengatakan dari hasil survei cepat WVI pada Mei 2020 menunjukkan pandemi COVID-19 berdampak pada kehidupan anak dan orang tua, baik dalam pengasuhan maupun kehidupan ekonomi, sehingga ada beberapa kasus orang tua memilih menikahkan anaknya.

Ia mengatakan situasi ini dibutuhkan kebijakan pencegahan oleh semua pihak, baik dari DP3A Provinsi Sulawesi Tengah maupun dari suara anak agar tersusun kebijakan pencegahan.

"Sehingga dalam dialog yang dilakukan, suara anak dalam kebijakan pencegahan perkawinan usia anak menjadi sangat vital, karena menempatkan anak sebagai pemilik kebijakan tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam dialog yang dilaksanakan tersebut telah memunculkan beberapa kebijakan yang disuarakan anak, antara lain menggencarkan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak, adanya layanan perlindungan anak yang lebih mudah diakses dan mudah dipahami oleh anak.

"Dari forum anak mengusulkan pelibatan institusi formal seperti sekolah, dinas terkait, pemerintah kecamatan/desa, institusi non formal, NGO, fasilitator daerah, tokoh agama, masyarakat dan adat dan memperbanyak konten mensosialisasi layanan kebijakan serta forum anak menjadi mitra dalam publikasi dan sosialisasi layanan," ujarnya.

Ia mengatakan pelibatan forum anak dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak,diharapkan bisa mencegah pernikahan usia anak di wilayah Sulawesi Tengah.

"Dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Revisi UU perkawinan menyebutkan peningkatan batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun, ini juga harus diketahui," katanya.