Polda Sulteng temukan 3.543 pelanggar protokol kesehatan

id Polisi, tegur, warga

Polda Sulteng  temukan 3.543 pelanggar protokol kesehatan

Personel Polda Sulteng bersama pihak terkait saat melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran COViD-19 di wilayah Sulawesi Tengah. (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng).

Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam melaksanakan operasi yustisi selama sepekan ini telah menemukan sekitar 3.543 kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Senin, mengatakan ribuan kasus pelanggaraan protokol kesehatan tersebut baru tercatat dari lima wilayah Polres di Sulawesi Tengah.

“Baru lima wilayah Polres yang melapor dan sudah ditemukan ribuan kasus pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran.COVID-19,” katanya.

Sugeng merinci kelima wilayah Polres tersebut adalah Polres Parigi Moutong sekitar 1.463 kasus pelanggaran yang meliput perorangan sebanyak 1.165, dan badan usaha/swasta 298 kasus.

Khusus wilayaj Polres Parigi Moutong,kata dia, jenis pelanggaran protokol kesehatan itu antaran lain tidak memakai masker 470 orang, tidak menjaga jarak 993, dan sanksi yang diterapkan teguran lisan 1.343 dan teguran fisik berupa 'push up' sebanyak 120 orang.

Selain itu di wilayah Polres Poso sebanyak 850 kasus, Polres Banggai 359 kasus, Polres Sigi 350 kasus dan Polres Morowali Utara 521 kasus pelanggaran.

“Untuk wilayah Polres Sigi  misalnya dilaporkan kasus pelanggaran sebanyak 300 perorangan, badan usaha atau swasta 50 orang, dengan jenis pelanggaran tidak memakai masker  dan tidak menjaga jarak," ujarnya.

Sugeng menyebutkan bahwa wilayah Polres di Sulteng yang nihil kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, yakni Polres Kota Palu dan Buol.

Dia mengatakan total kasus pelanggaran terhadap pelakdanaan protokol kesehatan tersebut ditemukan pada kegiatan operasi yustisi mulai 14 - 21 September 2020 yang dilakukan oleh Polda Sulteng dan jajaran Polres di daerah itu.

“Ke depan bila masih banyak yang melanggar, akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku, olehnya marilah bersama untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya.