Azis Syamsuddin dukung keputusan Komisi II-Pemerintah terkait jadwal Pilkada 2020

id DPR RI,Pilkada 2020,Azis Syamsuddin,pilkada,pilkada serentak,pilkada serentak 2020,pilkada 2020

Azis Syamsuddin dukung keputusan Komisi II-Pemerintah terkait jadwal Pilkada 2020

Tangkapan layar akun Youtube DPR RI saat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memimpin rapat paripurna DPR RI ke-14 masa sidang 2019-2020 di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5-5-2020). ANTARA/Abdu Faisal

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung hasil keputusan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Senin (21/9) yang telah memutuskan pelaksanaan pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Oleh karena itu, dia meminta para calon kepala daerah (cakada) dapat menjadi ikon protokol kesehatan dalam momentum Pilkada Serentak 2020 untuk dijadikan sebagai peningkatan kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan.

"Perppu atau revisi PKPU dibutuhkan untuk mendorong para calon menjadi influencer akan pentingnya penerapan disiplin protokol kesehatan dalam tahapan pilkada seperti penetapan nomor urut, masa kampanye, pemilihan, dan penghitungan suara," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.



Ia meminta cakada harus menjadi garda depan dalam mempromosikan akan kenormalan baru dengan taat menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

Menurut dia, pelaksanaan pesta demokrasi bukan hal yang mustahil di tengah pandemi COVID-19, misalnya Singapura dan Prancis telah berhasil melaksanakan pemilihan umum dengan sukses dalam skala makro.

Azis mengaku optimistis KPU mampu menyelengarakan Pilkada Serentak 2020 dengan sukses jika didukung dan saling gotong royong seluruh pihak yang selalu mengingatkan dan menerapkan protokol kesehatan.

"Pilkada serentak menjadi tanggung jawab kita bersama, bagi yang tidak mampu menjalankan protokol kesehatan dan mengampanyekan protokol kesehatan sebagaimana mestinya maka perlu diberikan sanksi tegas," ujarnya.

Ia mengajak semua pihak untuk menjadikan momentum Pilkada Serentak 2020 menjadi titik kesadaran akan pentingnya menjalankan kehidupan normal baru dalam koridor protokol kesehatan.



Menurut dia, semua pihak harus membuktikan pada dunia bahwa Indonesia mampu menjalankan proses demokrasi dengan baik pada masa pandemi COVID-19.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja/ Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI pada hari Senin (21/9) menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desmeber 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Keputusan tersebut diambil setelah mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali.

Rapat tersebut juga mengambil kesimpulan bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam, khususnya ditekankan pada pengaturannya.





Pengaturan tersebut, antara lain untuk:

a. Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain
b. Mendorong terjadinya kampanye melalui daring
c. Mewajibkan penggunaan makser, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye
d. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat 2 dan 3; UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya Pasal 14 ayat (1); UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan Pasal 218.
e. Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap COVID-19
f. Pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap.