KPU Sigi tetapkan dua pasangan calon bupati di Pilkada 2020

id KPU Sigi,pilkada sigi,bupati sigi,pemkab sigi,pilkada serentak

KPU Sigi  tetapkan dua pasangan calon bupati di Pilkada 2020

Ketua KPU Sigi Hairil menyerahkan keputusan KPU Sigi tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati, kepada masing-masing calon melalui tim penghubung, berlangsung di Kantor KPU Sigi, Rabu. (ANTARA/HO-KPU Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta pemilihan kepala daerah serentak 2020 di kabupaten tersebut.

Dua pasangan tersebut yakni Mohammad Irwan Lapatta berpasangan dengan Samuel Yansen
 Pongi, dan Husen Habibu berpasangan dengan Paulina.

"KPU Kabupaten Sigi telah melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon," kata Ketua KPU Sigi, Hairil, di Sigi, Rabu.

Penetapan terhadap dua pasangan calon tersebut, ditetapkan oleh KPU Sigi melalui rapat pleno yang ditindaklanjuti dengan keputusan KPU Sigi nomor : 120/PL.02.3-Kpt/7210/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sigi pada pemilihan lanjutan tahun 2020.

Komisioner KPU Sigi Bidang Sosialisasi, Parmas dan SDM, Anhar Lasingki mengemukakan KPU Sigi telah menyerahkan keputusan KPU tersebut kepada dua pasangan calon melalui tim penghubung yang mereka utus.

"Kami akan mengumumkan kepada masyarakat mengenai keputusan penetapan calon bupati dan wakil bupati Sigi, melalui media sosial, papan pengumuman KPU Sigi, serta melalui koran dan media online," sebut Anhar.

Selanjutnya, kata Anhar, KPU Sigi akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Sigi, melalui rapat pleno dengan menghadirkan dua pasangan calon tersebut.

"Pengundian nomor urut ini akan diikutkan dengan deklarasi penandatanganan fakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sigi," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan pengundian nomor urut dan penandatanganan fakta integritas pencegahan COVID-19 oleh calon kepala daerah, direncanakan 24 September 2020 melalui rapat pleno terbuka.

"Pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut akan dilaksanakan sesuai standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19," sebutnya.  
 
Ketua KPU Sigi menyerahkan keputusan KPU Sigi tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati, kepada masing-masing calon melalui tim penghubung, berlangsung di Kantor KPU Sigi, Rabu. (ANTARA/HO-KPU Sigi)