Imigrasi Palu beri layanan paspor secara optimal kepada masyarakat

id paspor

Imigrasi Palu  beri layanan paspor secara optimal kepada masyarakat

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu Sahedi (kiri) saat memberikan keterangan pers soal layanan paspor di masa pandemi COVID-19. (ANTARA/Anas Masa).

Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Provinsi Sulawesi Tengah memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat yang membutuhkan paspor di tengah pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Layanan permohonan paspor tetap dibuka setiap hari kerja, tetapi sesuai prosedur protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Sahedi di hadapan peserta sosialisasi pelayanan keimigrasian di Palu, Kamis.

Ia menjelaskan masyarakat yang hendak mengurus dokumen perjalanan keluar negeri maupun warga negara asing yang mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal terbatas, tetap mendapat pelayanan sesuai prosedur.

Untuk membantu dan memudahkan pemohon paspor, pihak Imigrasi menyediakan layanan Apapo (Aplikasi Pendaftaran Paspor Online), Eazy Paspor (paspor kolektif), dan Paspor Siaga (Imigrasi Siap Datang Layani Anda).

Terkait dengan layanan Paspor Apapo, kata dia, para pemohon cukup mendaftarkan diri melalui aplikasi sehingga tidak perlu ke Kantor Imigrasi.

Kemudahan penggunaan layanan tersebut, katanya, pemohon cukup mendaftar, termasuk mengisi hari/tanggal dan waktu sesuai dengan kesempatan. Selanjutnya, pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan tes wawancara dan foto/geometrik.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, katanya, pemohon membayar uang administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah, Rp350.000.

Tiga hari kemudian, paspor diterbitkan dan pemohon dapat mengambil di Kantor Imigrasi setempat. Jika berhalangan, pengambilan paspor bisa diwakili salah satu anggota keluarga, seperti istri, suami, atau anak.

Ia menjelaskan tentang layanan Eazy Paspor, di mana petugas imigrasi proaktif mendatangi pemohon sehingga pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi.

Pemohon cukup mengirim surat ke Kantor Imigrasi dan petugas akan mendatangi pemohon dengan ketentuan pemohonan paspor kolektif kuotanya 50 orang. Tetapi, ada kebijakan untuk Kantor Imigrasi Palu boleh melayani 20-30 orang.

"Untuk paspor kolektif, bisa lembaga, swasta, organisasi masyarakat, pemerintah atau kelompok lainnya asal jumlahnya 20 sampai 50 orang," katanya.

Ia menjelaskan tentang layanan Paspor Siaga yang hanya diberikan bagi pemohon terbatas dan tertentu, seperti mereka yang sakit dan lansia.

Nantinya, katanya, petugas imigrasi membantu dengan mendatangi rumah sakit atau rumah pemohon sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan dokumen keimigrasian tersebut.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang layanan keimigrasian tersebut kepada masyarakat dengan sasaran, antara lain  seluruh instansi terkait, termasuk kejaksaan, TNI dan Polri, serta sejumlah wartawan media lokal dan nasional yang bertugas di daerah itu.
Kepala Seksi teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Palu, Danil sedang membawakan materi pada sosialisasi pelayanan keimigrasian masa pandemi COVID-19. (Foto Antara/ Anas Masa).