Gelar undian paslon, KPU Sulteng terapkan protokol kesehatan

id Pengundian nomor urut, pilkada sulteng, kpu Sulteng, sahran raden

Gelar undian paslon, KPU Sulteng  terapkan protokol kesehatan

Kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng masing-masing pasangan Hidayat Lamakarate - Bartholomeus Tandigala memegang undian nomor urut 1, dan pasangan Rusdi Mastura - Ma'mun Amir (nomor urut 2) di KPU Sulteng, Kamis (24/9/2020). (ANTARA/HO/Patar)

Palu (ANTARA) -
KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi setempat dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Sesuai Peraturan KPU menegaskan bahwa orang yang hadir pada pengundian nomor urut pasangan calon dibatasi jumlahnya karena penyelenggaraan pesta demokrasi ini dalam masa pandemi COVID-19," ujar Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden usai rapat pleno tersebut di Palu, Kamis.
 
Ia mengatakan kandidat yang ikut kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng tahun 2020 hanya dua pasang, setelah ditetapkan KPU Sulteng pada Rabu (23/9).
 
Dia menjelaskan mekanisme tahapan pleno pengundian nomor urut  itu dihadiri kedua pasangan calon, ketua tim kampanye, perwakilan partai politik sebagai saksi masing-masing kandidat, komisioner Bawaslu dua orang serta komisioner KPU, dengan pelaksanaan kegiatan berlangsung sederhana.

Sebelum pencabutan nomor urut, kata dia, pihak KPU mengatur mekanisme tahap pertama yakni melakukan pengundian nomor urut didasarkan atas kehadiran pasangan calon.
 
Pada pengundian nomor urut tersebut, lanjut Sahran,  pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng Mohamad Hidayat Lamakarate - Bartolomeus Tandigala dengan akronim HEBAT mendapat nomor urut 1,  dan pasangan Rusdi Mastura-Ma'mu Amir mendapat nomor urut 2.
 
Sebelum memasuki masa tahapan kampanye, katanya, KPU menyelesaikan sejumlah proses penerimaan awal dana kampanye karena sebelumnya telah dilakukan pembukaan rekening khusus oleh masing-masing kandidat, termasuk perencanaan fasilitasi untuk desain dan penyusunan materi alat peraga dan bahan kampanye.
 
Ia menjelaskan sesuai jadwal dan tahapan, KPU Sulteng menetapkan masa kampanye mulai 26 September hingga 6 Desember 2020.
 
KPU Sulteng, kata dia, menfasilitasi alat peraga kampanye berupa baliho lima buah untuk masing-masing kabupaten/kota dengan ukuran 3x4 meter sesuai kesepakatan, spanduk dua buah per desa dan umbul-umbul 20 buah per kecamatan.
 
"Selain itu bahan kampanye berupa selebaran, pamflet, brosur dan poster," ujar Sahran.