Pegawai Pemkot Palu ucapkan ikrar netralitas ASN

id Ikrar netralitas, Sekkot Palu, asri, pemkot palu, pilkada

Pegawai Pemkot Palu ucapkan ikrar netralitas ASN

Para aparatur jajaran Pemerintah Kota Palu mengucapkan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada memen pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu, Kamis (24/9/2020). ANTARA/HO/Humas Pemkot Palu

ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, oleh karena itu ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik
Palu (ANTARA) - Pegawai Negeri Sipil di jajaran Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengucapkan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara pada pemilihan kepala daerah 2020 di kota itu.

Sekretaris Kota Palu Asri saat memimpin jalannya apel ikrar ASN, di Palu, Kamis mengatakan pengucapan ikrar merupakan amanat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui suratnya nomor B-2708/KASN/9/2020 tertanggal 18 September 2020 tentang tindak lanjut keputusan bersama lima kementerian/lembaga yang ditujukan kepada gubernur dan para bupati/wali kota.

"ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, oleh karena itu ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," ujar Asri.

Dia menilai, asas netralitas mengandung arti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun pada kontestasi politik praktis.

Sehingga kewajiban seorang aparatur, dipandang perlu menjaga netralitas dari pengaruh partai politik untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan atau persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan mengurus pemerintahan.

"Aparatur dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik," tegas Asri.

Adapun ikrar diucapkan para aparatur di jajaran Pemkot Palu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pilkada serentak tahun ini.

Selanjutnya menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. 

"Aparatur juga harus bijak bermedia sosial, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu kemudian tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun," ucap Asri.