Sekkab Parigi Moutong Mangkir Pemeriksaan Polisi

id polisi

Sekkab Parigi Moutong Mangkir Pemeriksaan Polisi

Ilustrasi (antara)

Palu, (antarasulteng.com) - Sekretaris Kabupaten Parigi Moutong Ekka Pontoh mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Polda Sulawesi Tengah, Jumat, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga wisata di kabupaten itu dengan total nilai kontrak Rp1,3 miliar.

Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro kepada wartawan mengatakan, Ekka Pontoh yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut tidak menghadiri panggilan penyidik karena masih ada tugas di Jakarta.

"Dia menyanggupi datang pada Selasa depan (12/8)," katanya.

Pemanggilan Ekka Pontoh itu adalah merupakan yang pertama kali sejak ditetapkan menjadi tersangka sebulan silam.

Dalam kasus itu Ekka Pontoh masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong pada 2013.

Tersangka sendiri berperan sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek yang berada di Desa Sibatang, Kecamatan Moutong itu.

Penyidikan kasus itu dimulai sejak 13 Juni 2014 dan telah meminta keterangan sejumlah saksi yang antara lain dari pelaksana proyek, perwakilan perusahaan yang terlibat pengerjaan proyek, konsultan dan beberapa orang lainnya.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah juga telah menetapkan seorang tersangka bernama Darmawan selaku koordinator pelaksana proyek.

Pembangunan dermaga wisata itu dimulai sejak Juni 2013 yang dilakukan oleh empat perusahaaan pemenang tender yang diadakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong.

Dana pembangunan proyek tersebut telah dibayarkan seluruhnya namun pekerjaan tidak dilaksanakan serta terdapat pemalsuan dokumen sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah pada April 2014.

Atas dasar itu, Polda Sulawesi Tengah segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Utoro juga mengatakan nilai kerugian proyek itu sudah dikembalikan sejak BPK RI melakukan audit namun proses hukum tetap jalan terus.

"Namun ini bisa menjadi hal yang meringankan bagi tersangka jika kelak disidang," katanya. (skd)