Apindo dukung kebijakan gubernur sanksi masyarakat langgar protokol kesehatan

id covid,sulteng, apindo, sulteng

Apindo dukung  kebijakan gubernur sanksi  masyarakat langgar protokol kesehatan

Ketua Apindo Sulteng, Ir Achrul Udaya,SH. (Antara/Anas Masa)

Palu (ANTARA) - Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Tengah, Achrul Udaya menyatakan mendukung penuh kebijakan Gubernur Longki Djanggola yang menyanksi masyarakat termasuk para pengusaha di daerah itu yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Saya pribadi dan selaku Ketua Apindo Sulteng sangat setuju dengan Peraturan Gubernur Nomor 32/Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," kata Achrul di Palu, Senin.

Dalam Pergub itu, kata dia, pelanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, kerja sosial sampai denda administratif.

Namun, katanya, petugas di lapangan harus benar-benar menerapkannya sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

"Jangan sampai kebijakan tersebut tidak dijalankan sebagaimana diharapkan," pinta Achrul.

Selain mendukung kebijakan gubernur tersebut, Achrul juga meminta agar pengawasan di setiap perbatasan masuk dalam wilayah Sulteng maupun di perbatasan antar kabupaten di provinsi ini lebih diperketat.

Petugas yang ditempatkan harus menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.

"Jangan sampai ada penumpang atau kendaraan yang melintas diloloskan meski tanpa ada dokumen kesehatan (tes swab) bagi penumpang/kendaraan dari luar wilayah Sulteng. Jangan sampai ada yang main mata dengan penumpang atau pengendara," ujarnya.

Artinya kata dia, petugas di lapangan tidak mengantongi dokumen kesehatan, tetapi tetap diloloskan setelah mendapat sogokan uang.

"Hal itu bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk petugas yang bertugas di pintu-pintu masuk dan keluar dalam wilayah Sulteng," katanya.

Saat ini kasus positif virus corona di Sulteng terus melonjak tajam termasuk di Palu dan beberapa daerah lainya sehingga perlu mendapat perhatian serius pemerintah dan masyarakat.

Data Pusat Data dan Informasi (Pusdatina) COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan secara kumulatif kasus positif mencapai 354 orang.

Dari jumlah itu, 243 orang dinyatakan telah sembuh, 15 orang meninggal dunia dan 96 orang menjalani isolasi secara mandiri maupun di pusat pelayanan milik pemerintah daerah setempat.

"Kita tidak boleh memandang enteng atau remeh, sebab satu orang kena, bisa menyebar luas kepada orang lain," katanya.

Dia mengatakan memutus mata rantai penyebaran virus corona, tidak hanya cukup dengan doa dan kebijakan dari pemerintah, tetapi kuncinya ada kepada masing-masing pribadi.

Jika setiap orang/pribadi menerapkan disiplin protokol kesehatan dengan baik dan benar, niscaya COVID-19 yang telah banyak menelan korban jiwa di Tanah Air bisa secepatnya berakhir.