Polisi tembak satu gerombolan pencuri motor di Palu

id Polisi, tembak, maling

Polisi tembak satu gerombolan pencuri motor di Palu

Waka Polres Palu Kompol Margiyanta (tengah) dalam jumpa pers di Mapolres Palu, di Palu, Rabu (30/9/2020).(ANTARA/HO-Kiriman Yoan).

Selanjut ketiga terduga pelaku diminta menunjukkan keberadaan barang bukti dan berhasil menyita sembilan unit sepeda motor jenis metic
Palu (ANTARA) - Anggota Kepolisian Resor Palu akhirnya menembak kaki seorang terduga gerombolan pencuri sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Wakapolres Palu Kompol Margiyanta, dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Rabu, mengatakan tiga terduga maling motor yang ditangkap adalah AP alias A (19), MK alias K (19) dan AL alias U (22). Ketiganya warga Kota Palu.

Ia mengatakan satu terduga AL alias U terpaksa ditembak kakinya karena hendak melawan dan melarikan diri saat dalam pengembangan dan penyitaan barang bukti.

Kronologis penangkapan para terduga pelaku pada Sabtu (26/9) unit Opsnal Polsek Palu Utara menerima laporan masyarakat tentang keberadaan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaili.

Dari laporan tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan para terduga pelaku yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Margiyanta menjelaskan dari hasil penyelidikan, para terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palu sebanyak 14 kali, diantaranya tiga kali di wilayah Kelurahan Mamboro, tiga di Kelurahan Pantoloan.

Satu kali Kelurahan Kayumalue Pajeko, satu di Kelurahan Baiya, tiga kali di Kelurahan Mamboro Barat dan satu kali di Kelurahan Taipa, satu di Kelurahan Tonda, dan satu kali di Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Timur.

Ia menegaskan berdasarkan keterangan dari para terduga, barang bukti sepeda motor kejahatan mereka sebagian masih dikuasai dan lainya telah dijual ke wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

"Selanjut ketiga terduga pelaku diminta menunjukkan keberadaan barang bukti dan berhasil menyita sembilan unit sepeda motor jenis metic," katanya.

Wakapolres mengatakan barang bukti yang disita satu Yamaha Mio Soul GT warna hitam, satu Honda Beat warna putih merah, satu Honda Beat warna putih, satu Honda Beat warna hitam, satu Yamaha Mio M3 warna biru merah, satu Yamaha Fino warna ungu, satu Honda Beat warna biru putih, satu Mio Sporty warna putih dan satu Honda Beat warna merah putih.

"Ketiga terduga tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke (3e) dan (4e) KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.