Bawaslu Sulteng: Kepala desa terlibat politik praktis dapat dipidana

id Bawaslu Sulteng,bawaslu,pilkada sulteng,pilkada serentak,kepala desa

Bawaslu Sulteng: Kepala desa terlibat politik praktis dapat dipidana

Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Ruslan Husen (ANTARA/HO-Bawaslu Sulteng)

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan kepala desa dan aparatur di tingkat desa yang terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis pada setiap tahapan pilkada, dapat dipidana sesuai ketentuan perundangan.

"Kegiatan politik praktis atau pelanggaran kepala desa dalam Pilkada, juga dapat berkonsekuensi pelanggaran pidana pemilihan," kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, di Palu, Kamis.

Pidana pemilihan, kata Ruslan Husen, berawal dari laporan atau temuan dugaan pelanggaran untuk dibahas dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Hal ini merujuk Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan, bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tegas Ruslan Husen.

Akademisi Non-Aktif Untad Palu ini mengemukakan tindakan kepala desa yang mengajak warganya agar mendukung atau memilih pasangan calon kepala daerah tertentu, merupakan tindakan pelanggaran. Apalagi menggunakan fasilitas desa atau fasilitas jabatannya.

"Akan tetapi, pelanggaran tersebut harus dibuktikan lebih dahulu," sebut dia.

Ia menjelaskan, konsekuensi hukum bagi kepala desa yang melanggar ketentuan tersebut, diancam sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah dan paling banyak enam juta rupiah.

"Jauh hari, Bawaslu telah menyampaikan surat imbauan, sosialisasi, dan koordinasi untuk menjamin netralitas kepala desa, agar tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis," ujarnya.

Atas kecenderungan kepala desa maupun perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik praktis, pihaknya mengharap agar menghindari membuat keputusan maupun tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilihan. Sehingga bisa lebih fokus menyelenggarakan pemerintah desa dan pelayanan masyarakat desa sesuai amanat Undang-Undang Desa.

Berdasarkan data Bawaslu Sulteng per 18 September 2020 bahwa jumlah kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran politik praktis, jenis pelanggaran hukum lainnya sebanyak 18 kasus. Adapun pelanggaran pidana pemilihan pasal 71 ayat 1 UU Pemilihan, tidak ada.

Dengan rincian pelanggaran, 15 kasus kepala desa di Kabupaten Banggai, dan 3 kasus kepala desa di Kabupaten Sigi.

Selain itu, terdapat 1 kasus yang menyeret sekretaris desa di Kabupaten Sigi, selain melanggar Undang-Undang desa juga melanggar prinsip netralitas selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga Bawaslu Kabupaten Sigi meneruskan rekomendasi pelanggaran, selain ke kepala daerah juga kepada Komisi ASN di Jakarta.