DPRD minta Pemkot Palu beri contoh dalam penerapan protokol COVID-19

id DPRD Palu,DPRD,Sandi,Palu,Sulteng

DPRD minta Pemkot Palu  beri contoh dalam penerapan protokol COVID-19

Warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 menyapu bahu jalan saat terjaring dalam Operasi Yustisi di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/1/2020). Pemerintah Kota Palu mulai memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Selain melakukan penindakan dan pemberian sanksi, Pemerintah Kota Palu juga memperketat perbatasan wilayah dengan mewajibkan rapid test bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kota Palu guna mencegah penyebaran COVID-19 yang terus meningkat. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/nz.

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu meminta pemerintah setempat memberikan contoh kepada warga dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.

"Jangan ketika Pemkot Palu mengeluarkan kebijakan penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol COVID-19, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) atau surat edaran hanya sebatas formalitas saja atau hanya ditujukan kepada warga," kata Wakil Ketua DPRD Palu Rizal Dg Sewang, Kamis.
 

Sebab, kata Rizal, faktanya hingga saat ini pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palu justru kerap melanggar protokol tersebut.

Terlebih OPD yang intensif bertatap muka hingga bersentuhan dengan warga, bahkan mengabaikan protokol kesehatan. Contohnya di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Di sana tidak ada petugas yang memeriksa suhu badan ASN dan warga yang datang ke sana menggunakan thermo gun. Bahkan, banyak yang tidak memakai masker dan menjaga jarak. Bagaimana warga mau patuh dan taat kalau pejabat dan ASN-nya saja tidak memberi contoh. Hampir semua OPD begitu," ujarnya.

Ia yakin jika ASN dan pejabat OPD di lingkungan Pemkot Palu dapat menjadi contoh dan panutan, dengan sendirinya warga juga akan mematuhi dan menaati protokol itu.

"Selain itu, jangan hanya membuat aturan pencegahan COVID-19 bagi warga luar Palu dengan mengetatkan aturan masuk ke kota ini, tapi juga bagi warga Kota Palu sendiri. Misal, denda bagi yang melanggar protokol COVID-19 harus dilipatgandakan," ujarnya.
 

Ia menerangkan semestinya denda bagi pelanggar protokol COVID-19 yang saat ini dipatok Rp50 ribu dinaikkan bila perlu hingga Rp350 ribu. Tujuannya untuk memberikan efek jera. "Saya yakin jika denda dilipatgandakan masyarakat berfikir dua kali untuk melanggar protokol tersebut," tambahnya.