KPU Sulteng gencar kenalkan metode kampanye pilkada pandemi COVID-19

id sahran raden,kampanye pilkada,pilkada sulteng,pilkada serentak,kpu sulteng

KPU Sulteng gencar kenalkan metode kampanye pilkada pandemi COVID-19

Anggota Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulteng Sahran Raden (ANTARA/HO-KPU Sulteng)

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) gencar mengenalkan metode kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada masa pandemi COVID-19.

"Ada beberapa instrumen yang dapat digunakan untuk kampanye pada tahapan pilkada yang beririsan dengan COVID-19," kata anggota Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulteng Sahran Raden di Palu, Sabtu.

Menurut dia, beberapa instrumen kampanye yang dapat digunakan pada tahapan kampanye antara lain melalui media sosial, media cetak dan elektronik, dan media daring (online).

Kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, kampanye di media sosial, debat antar-pasangan calon, rapat umum dan kegiatan lain berlangsung pada 26 September-5 Desember 2020.

Kemudian kampanye dalam bentuk iklan di media massa berlaku 14 hari, pada 22 November-5 Desember 2020.

Metode kampanye, kata Sahran, diatur dalam pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye agar merujuk pada pasal tersebut dalam pelaksanaan kampanye.

Ia menjelaskan, KPU memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat melalui media massa cetak dan elektronik yaitu televisi dan/atau radio.

"Namun, dalam hal ini KPU akan menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon," katanya.

Ia mengatakan, media massa cetak dan elektronik yang memuat dan menayangkan iklan kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media massa cetak dan elektronik, kata dia, wajib menentukan standar tarif iklan kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap penayangan iklan kampanye pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU.

Menurut dia, tarif iklan kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan kampanye komersial.

"Media massa elektronik menyiarkan iklan kampanye layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik," urai dia.

Dia menambahkan, iklan kampanye layanan masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak atau dibuat oleh pihak lain. Jumlah waktu tayang iklan kampanye layanan masyarakat tidak termasuk jumlah tayangan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.