Pelaku usaha di Palu diberi sanksi karena langgar protokol kesehatan

id Protokol kesehatan, operasi yustisi, pemkot palu, pol-pp, trisno

Pelaku usaha di Palu  diberi sanksi karena langgar protokol kesehatan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu, Trisno Yunianto (rompi orange tengah) saat mengimbau pelaku usaha cafe di Palu pada operasi Yustisi disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 di kota itu, Sabtu (3/10/2020) malam. ANTARA/HO/Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah memberikan sanksi teguran tertulis bagi pelaku usaha kafe, restoran, dan rumah makan saat operasi yustisi, Sabtu (3/10) malam, karena tidak melaksanakan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.

"Saat itu juga kami langsung mengeluarkan teguran tertulis kepada para pelaku usaha agar memperhatikan kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan protokol kesehatan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Trisno Yunianto di Palu, Minggu.

Setelah melakukan razia pelaksanaan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di jalan raya, kini giliran kafe, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan malam yang menjadi sasaran.

Dia menjelaskan dari sejumlah lokasi yang dikunjungi masih ditemukan kalangan belum patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19, seperti menjaga jarak antarkonsumen, penggunaan masker, serta pelaku usaha belum melakukan tes cepat bagi para karyawan.

Ia mengatakan jika operasi kembali dilakukan di tempat yang sudah pernah dikunjungi petugas, namun pelaku usaha tidak mengindahkan isi teguran tersebut, maka pemerintah setempat tidak segan-segan mencabut izin usaha bersangkutan.

"Kami berharap masyarakat lebih memahami dan patuh terhadap kebijakan ini sebagaimana telah diatur dalam edaran Gubernur Sulteng dan ditindaklanjuti Pemkot Palu. Kebijakan ini diterapkan semata-mata untuk memutus mata rantai COVID-19," ujar Trisno.

Dia mengatakan operasi yustisi terus diintensifkan dan berlanjut hingga Desember 2020 guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu di masyarakat, sebab akhir-akhir ini kurva peningkatan COVID-19 di Palu semakin meningkat setiap hari.

Dia menambahkan capaian operasi yustisi bukan dilihat dari seberapa banyak pelanggar yang diberi sanksi sebagaimana Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, akan tetapi kegiatan itu sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga jarak fisik, menggunakan masker, dan mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir.

"Pemerintah tidak ingin keadaan ini semakin buruk. Tentu untuk menekan angka penyebarannya dibutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat dengan tetap mematuhi segala rambu-rambu yang sudah diterapkan pemerintah," demikian Trisno.