Bawaslu Sulteng proses laporan pengaduan cagub Hidayat/Bartholemeus

id nasdem,partai nasdem sulteng,rusdi mastura,pilkada sulteng,pilkada serentak tahun 2020

Bawaslu Sulteng proses laporan pengaduan cagub Hidayat/Bartholemeus

Tanda bukti penyampaian laporan yang diterima oleh Bawaslu Sulteng nomor : 02/PL/PG/Prov/26.00/X/2020, (ANTARA/HO-Istimewa)

Kalau yang mereka maksud pembagian sembako yang seperti beredar di foto-foto, yang mereka jadikan alat bukti, kami bisa pastikan bahwa laporan mereka adalah laporan sampah, tim hukum hanya sekadar menggugurkan kewajiban sebagai tim hukum, karena kegi
Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah memproses laporan dugaan pelanggaran administrasi atau pidana, yang dilaporkan tim pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 01 Hidayat Lamakarate dan Bartholemeus Tandigala.

"Bawaslu akan melakukan registrasi laporan untuk dibahas di Gakkumdu," kata Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulteng, Jamrin, di Palu, Senin.

Baca juga: Bawaslu Sulteng: Kepala desa terlibat politik praktis dapat dipidana

Dia mengatakan Bawaslu Sulteng telah menerima laporan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 M Hidayat Lamakarate dan Bartholemeus Tandigala dan saat ini sedang dalam tahap proses. 

Laporan itu mengenai adanya dugaan kegiatan bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02 Rusdi Mastura dan Ma'mun Amir.

"Bila telah masuk dalam pembahasan di Gakkumdu, maka pihak terlapor akan diundang untuk klarifikasi terhadap laporan tersebut," kata Jamrin.

Baca juga: Bawaslu Sulteng butuh 6.300 pengawas TPS pilkada tahun 2020

Berkaitan dengan laporan tersebut, Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah, selaku pengusung pasangan calon yang dilaporkan membantah bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng nomor urut 02 Rusdi Mastura dan Ma'mun Amir, membagi-bagi sembako di pilkada tahun 2020 pada tahapan kampanye.

"Kami cek kepada semua tim kami di lapangan tidak ada bagi-bagi sembako, dan memang telah menjadi komitmen kami menjaga pilkada yang bersih dari politik uang dan sebagainya," kata Sekretaris Bahu Partai NasDem Sulteng, Abdul Rahman SH.

Sesuai tanda bukti penyampaian laporan yang diterima oleh Bawaslu Sulteng nomor : 02/PL/PG/Prov/26.00/X/2020, pasangan calon nomor urut 01 selaku pemberi kuasa, memberikan kuasa kepada tujuh orang tim hukumnya untuk melaporkan pasangan 02 mengenai dugaan pelanggaran administrasi atau pidana mengenai bagi-bagi sembako.

"Kalau yang mereka maksud pembagian sembako yang seperti beredar di foto-foto, yang mereka jadikan alat bukti, kami bisa pastikan bahwa laporan mereka adalah laporan sampah, tim hukum hanya sekadar menggugurkan kewajiban sebagai tim hukum, karena kegiatan tersebut adalah kegiatan dilakukan tiga bulan yang lalu, sekitar bulan Juli 2020 di Poso," ungkap Abdul Rahman.

Baca juga: Bawaslu Sulteng lindungi identitas pelapor dugaan pelanggaran Pilkada

Bagi Bahu NasDem Sulteng, laporan tim paslon 01, menurut Abdul Rahman, sama sekali tidak memenuhi unsur pasal 73 ayat 1 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Karena, urai dia, pada bulan Juli tahun 2020 belum ada pasangan calon gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota, bahkan bakal calon pasangan calon gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota. 

"Karena pendaftaran peserta pilkada tahun 2020 adalah tanggal 4 – 6 September 2020 dan penetapan pasangan calon adalah 23 September 2020. Kemudian penetapan nomor urut  pasangan calon tanggal 24 September 2020," ujarnya.

Dia mengatakan apa yang dilaporkan pelapor adalah kegiatan kelompok masyarakat atau warga negara yang berkumpul membagi sembako dengan memakai baju bergambar dua orang warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai keinginan untuk maju dan diusulkan sebagai peserta pemilihan.